Aneh, Kajari Buleleng Bilang Boleh Langgar Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht

Quotation:
“Itu kan kasasi tidak, banding tidak, Itu sudah inkracht. Masak bisa melawan putusan pengadilan (inkracht), itu lucu aja pak,” desak Tirtawan.
Singaraja, SIANRTIMUR.co.id – Suasana lobi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika No 23 Singaraja, Bali, Senin (10/3/2025) siang tegang. Ini lantara kedatanag aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan untuk menyerahkan data tambahan terkait laporannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dilimpahkan ke Kejati Bali kemudian diterukan penanganannya ke Keri Buleleng itu, malah dipermainkan staf Kejari Buleleng.
Setelah Tirtawan bersama LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) ribut, akhirnya Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan turun ruang kerjanya di lantai dua gedung utama Kantor Kejari Buleleng.
Kajari Edi Irsan Kurniawan turun dengan sikap kurang bersahabat dan terlihat tegang. Begitu melihat Kajari sudah turun, mantan vokalis DPRD Bali periode 2014-2019 ini untuk langsung menumpahkan amarahnya. Keduanya pun terlibat dalam debat kusir.
Nah, dalam debat kusir itulah sebuah pernyataan nyeleneh disampaikan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan di lobby Kantor Kejari Buleleng. Saat menjawab pertanyaan Tirtawan yang dikenal sebagai “Pahlawan Penyelamat uang Rakyat Bali Rp 98 miliar” itu, ternyata Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan malah mengatakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah inkrah bisa dilawan.
Jawaban Kajati Edi Irsan Kurniawan itu membuat puluhan orang yang menyaksikan perdebatan itu kaget dan melonggo.
“Boleh ngga melanggar putusan pengadilan?” tanya Tirtawan. Kajari Edi Irsan Kurniawan menjawab, “Kalau putusan pengadilan boleh dilanggar bagi pihak-pihak yang berkeberatan. Bisa mengajukan banding, bisa mengajukan kasasi, ya boleh!”
“Itu kan kasasi tidak, banding tidak, Itu sudah inkracht,” selah Tirtawan. “Masak bisa melawan putusan pengadilan (inkracht), itu lucu aja pak,” sergah Tirtawan lagi.
Kemudian, Tirtawan pun langsung menjelaskan tentang perbedaan HPL asli dan HPL pengganti yang sangat berbeda dengan aslinya, seolah-olah memberi kuliah gratis kepada Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan.
Menariknya, saat Tirtawan menunjukkan HPL asli dan HPL pengganti, Kajari Edi Irsan Kurniawan mengatakan, “Saya sudah biasa lihat HPL.”
Tirtawan pun langsung menyambutnya, “HPL ini beda Pak!” Tanpa menunggu jawaban lawan debat, Tirtawan pun langsung menjelaskan perbedaan yang ada di dalam HPL asli dengan HPL pengganti. Kajari Edi Irsana Kurniawan pun tidak berkutik dan hanya mendengar penjelasan Tirtawan tentang perbedaan yang ada di dalam HPL asli dan HPL penggantin.
Menyadari situasi tidak menguntung dirinya untuk terus terjebak dalam strategi debat Tirtawan, Kajari Edi Irsan Kurniawan pun menjelaskan bahwa dia bersama jajarannya berterima kasih kepada Nyoman Tirtawan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan Nyoman Tirtawan tersebut.
“Saya selaku Kajari Bulelengmenyampaikan terima kasih atas kunjungan Pak Tirtawan ke Kantor kami, sebagai kunjungan yang kedua untuk memberikan dokumen tambahan. Tentunya dokumen tambahan ini akan kami jadikan untuk langkah selanjutnya melakukan klarifikasi. Ini kami masih melakukan klarifikasi. Kami berusaha untuk mendudukkan persoalan ini pada porsi yang sebenarnya, sehingga kami dapat dengan terang mengamati, mempelajari dan mengetahui apa sih masalah yang sesungguhnya,” ucap Kajari Edi Irsan Kurniawan.
Kajari Edi Irsan Kurniawan menyatakan, “Memang yang kami cari itu bagaimana hak ini menjadi terang. Dan TUN-nya masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, ya kita tunggu. Kita tunggu putusan Mahkamahh Agungnya apa? Dana setelah turunnya putusan Mahkamah Agung, bagaimana langkah-langkah birokrasi selanjutnya. Perlu koordinasi untuk langkah-lanhkah selanjutnya sehingga tidak menyisakan persoalan hukum di belakang hari. Itulah yang saya maksud mendudukan persoalan itu pada porsi dan kedudukan hukum yang sebenarnya, yang tidak menimbulkan masalah. Jadi, menyelesaikan masalah tanpa masalah.”
Suasana di Kejari Buleleng sempat tegang karena Nyoman Tirtawan dipersulitkan bertemu dengan Kajadi Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Setelah hampir dua jam lebih menunggu tidak ada kejelasan bertemu Kajari Buleleng, Nyoman Tirtawan pun menggelar jumpa pers mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan.
Writer/Editor: Francelino