Hukum

Polemik Galian C di Seririt, Harja Tanggapi Budi Hartawan: “Edukasi Masyarakat, Jangan Sesatkan Masyarakat”

Quotation:
“Sekali lagi, teman lawyer tolong edukai kliennya, jangan disesatkan, cari aturannya cari di google ada aturannya dilengkapi dulu izinnya, jangan sampai masyarakat diperkerjakan dengan dasar pekerjaan yang tanpa legal, itu nggak benar juga,”tandas Harja.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Seruuu…Polemik usaha Galian Batuan atau Galian C di Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng terus memanas.

Ini pertarungan antara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng Gede Harja Astawa, SH, yang kini duduk di krusi empuk DPRD Bali versus mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng, Budi Hartawan, SH, yang kini sebagai lawyer (kuasa hukum) para pemilik usaha Galian C di Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem.

Betapa tidak? Sebelumnya kuasa hukum para penggali dan pemilik usaha Galian C Budi Hartawan mengkritik keras anggota DPRD Bali Gede Harja Astawa agar tidak hanya berteriak di balik meja di dalam ruang ber-AC di DPRd Bali, tetapi turun dan bantu masyarakat.

Kritikan dari mantan seniornya itu membuat Harja Astawa yang merupakan anggota DPRD Bali Dapil Buleleng, buka suara.

Dalam video tanggapannya yang dikirim ke media ini, Jumat (17/7/2026) siang pukul 13.58 Wita, Harja Astawa yang menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali itu balik menyerang Budi Hartawan dengan menyatakan jangan menyesatkan masyarakat tetapi mengedukasi masyarakat agar taat aturan.

“Saya harus memberikan pnjelasan, memberikan pencerahan sedikit sekaligus klarifikasi terkait dengan viralnya tanggapan dari para pemilik tambang atau Galian C yang diindikasikan belum dilengkapi izin alias ilegal dimana dalam pemberitaan saya sebelum di satu media massa, setelah ramai-ramai viral pemberitaanya, kemudian saya cermati, saya gali dan saya mendapatkan informasi, termasuk juga statement dari Kabid Krimrsus IV Polda Bali Kompol Budi dimana beliau sedang melakukan penyelidikan ditambahkan yang terindikasi ilegal bahkan Kompol Budi pernah menyatakan beberapa tahun lalu pernah menangkap pelaku kegiatan Galian C yang tidak dilengkapi izin,” ucap Harja memulai penjelasannya.

Politisi asal Desa Temuks, Kecamatan Banjar, Buleleng itu mengapresiasi cara atau langkah para pemilik usaha Galian C yang mencari lawyer untuk mendampingi mereka. Menurut Harja, itu langkah cerdas.

“Nah, dari pemberitaan tersebut, saya apresiasi dulu bahwa teman-teman yang mengaku memiliki Galian C itu dengan mencari lawyer sebagai pendamping, itu betul bagus, ya kalau memang tidak paham hukum memang seharusnya mencari lawyer, cuma cari lawyer yang benar-benar memahami hukum, itu penting ya, jangan sampai ada lawyer yang menyesatkan,” ujar Harja dengan nada sindir.

Harja tetap pada pernyataan sebelumnya bahwa dirinya yakni bahwa usaha Galian C di kawasan itu dipastikan belum memiliki izin. “Dan terkait dengan pertambangan ilegal, saya yakin dan seyakin-yakinnya , karena belum ditunjukan (izin) dan ada pengakuan izinya masih diproses. Itu penting. sehingga apa? Sesuatu tindakan yang izinnya masih proses itu kan belum berizin,” tandas Harja lagi.

Harja menegaskan bahwa Perda Kabupaten Buleleng No 4 Tahun 2024 tentang RTRW dimana di kawasan itu beropetensi untuk dilakukan usaha pertambahan Galian C, bukan dijadikan patokan kegiatan Galian C. Kata dia, izin penanmbagan mengacu pada UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Nah, kemudian terkait dengan Galian C itu teman-teman disana berpatokan pada Perda Kabupaten Buleleng No 4 Tahun 2024. Perlu saya sampaikan bahwa Perda itu menyangkut tataruang dimana dijelaskan disana pada Pasal 88 ayat (15) yang berbunyi ‘Ketentuan Khsusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara’, yang dimaksud adalah kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi terdapat di salah satunya di Desa Banjarasem, Desa Umeanayar, Desa Pangkungparuk, dan Desa Lokapaksa,” paparnya.

“Kemudian penetapan lokasi tambang dalam konteks RTRW biasanya berarti:
1.Wilayah tersebut secara struktural dialokasikan untuk kegiatan pertambangan; 2.Kegiatan pertambangan disana dapat dipertimbangkan secara hukum; dan 3.Perizinan kongkret tetap harus mengikuti syarat teknis, lingkungan, dan Perizinan Usaha Pertambangan atau IUP/IUPK dsb sesuai UU yang berlaku,” sambung Harja.

Ia menegaskan bahwa izin pertambangan harus mengacu pada UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kemudian peraturan pelaksana yaitu Permen ESDM, IUP/IUPK dan izin lingkungan atau Amdal, UKR , UPL atau SPPL.

“Jadi ini pendapat saya, RTRW hanya membuka kemungkinan tataruang tetapi tidak serta merta menjadi dasar legal langsung beroperasi tanpa IUP atau Izin Galian C atau dokumen sah lainnya, tetap harus mengikuti UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara,” ungkap Harja.

Menanggapi kritik Budi Hartawan bahwa anggota DPRD jangan hanya berteriak, Harja menegaskan, “Saya sebagaii wkil rakyat memang ditugaskan untuk bicara, bicara tentang ketentuan hukum yang berlaku, bicara tentang kepentingan masyarakat yang tidak melanggar hukum, saya tidak boleh bicara tentang kepentingan masyarakat yang melanggar hukum. Bagi teman-teman yang mengaku telah berusaha melakukan pertambangan Galian C yang belum melengkapi izin lebih baik lengkapi dulu izinnya baru beroperasi. Jangan tabrak dulu baru mencari izin, itu keliru nggak benar,” kritik Harja.

Harja meminta lawyer untuk memberikan edukasi kepada kliennya. “Teman-teman lawyer semestinya memberikan edukasi, kalau izinnya belum lengkap tolong dibantu carikan izin. Dimana kalau di Dinas Perizinan saudara dipersulit, sampaikan kepada kami, kami akan bantu itu, ya,” paparnya.

“Kami tidak omon-omon, ya, kami mengedukasi masyarakat. Karena apa? Kalau misalnya tanpa izin beroperasi itu ilegal. Saya kira kalau Pemkab Buleleng memberikan pembinaan, saya yakni pasti disarankan melengkapi izin, jangan tabrak dulu, nggal boleh itu,” lanjutnya lagi.

Harja pun mengingatkan para pemilik usaha tentang status tanah lokasi dilakukan usaha Galian C. “Sekalipun itu tanah milik sendiri/pribadi tetapi terkait penggalian Galian C/pertambangan wajib harus dilengkapi izinnya tidak boleh bilang itu tanah saya, tidak boleh gitu. Karena sesuai peraturan untuk pertambangan harus ada izin dulu,” ucap Harja memberi pencerahan.

“Sekali lagi, teman lawyer tolong edukai kliennya, jangan disesatkan, cari aturannya cari di google ada aturannya dilengkapi dulu izinnya, jangan sampai masyarakat diperkerjakan dengan dasar pekerjaan yang tanpa legal, itu nggak benar juga,”tandas Harja mengingatkan.

Harja justru mendorong Polda Bali untuk menindaktegas siapa saja yang melanggar peraturan perundangan dalam melakukan aktivitas pertambangan. “Silahkan teman-teman Polda kalau ada indikasi pidana, silahkan diberikan pembinaan, jika memang perlu untuk diberikan tindakan tegas sebagai efek jerah, saya dukung. Polda kerja sesuai tupoksinya,” pungkas Harja.

Sementara itu data yang berhasil diperoleh media ini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menyebutkan bahwa hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah tersebut.

Kedua perusahaan yang sudah mengantongi IUP adalah PT Sancaka Mitra Jaya yang berlokasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, dengan masa berlaku IUP 9 April 2026 hingga 9 April 2031, dan PT Sumber Jaya Teknik yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dengan masa berlaku izin 8 Mei 2026 hingga 8 Mei 2031.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button