Hukum

Batu Ampar-gate: Tirtawan Tuding Eks-Kakanwil BPN Bali Andry Sebarkan Hoax Soal SHM

Sudah Ada SHM Milik Masyarakat di Atas HPL No 0001/Pejarakan

Quotation:
“Andry itu sebagai seorang pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia telah menyebarkan berita bohong dengan menyatakan bahwa tidak ada SHM di sana. Pernyataan itu dia sampaikan melalui media,” ujar Titrtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri, ke Polres Buleleng. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong mengenai status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Tirtawan menilai Andry telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta saat diwawancarai sebuah media lokal pada 13 April 2023. Dalam pemberitaan tersebut, Andry menyatakan tidak ada SHM yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah.

“Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ,” demikian pernyataan Andry yang dimuat media lokal saat itu.

Menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen yang dimilikinya. Ia menyebut terdapat sejumlah SHM yang telah terbit di kawasan tersebut.

“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali telah melakukan kebohongan besar dengan menyatakan tidak ada SHM di sana. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” kata Tirtawan, Minggu, 12 Juli 2026.

Tirtawan yang juga “Pahlawan Penyelamat Rp 98 Miliar uang rakyat saat Pilgub Bali 2018” itu menyebut sedikitnya terdapat SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata dengan luas masing-masing 5.500 meter persegi dan 7.000 meter persegi. Menurut dia, kedua bidang tanah itu dibeli dari Ketut Salin dan Marwiyah.

Selain itu, ia juga menyebut terdapat SHM atas nama Anugerah Tirta seluas 10.000 meter persegi, menurutnya, berasal dari pembelian tanah Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

Laporan Tirtawan kini tengah diproses Satreskrim Polres Buleleng. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/605/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juni 2026, penyidik telah meminta keterangan terhadap sepuluh saksi, dan Andry Novijandri sebagai pihak terlapor.

Dikonfirmasi terpisah melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (12/7/2026) malam pukul 23.49 Wita, Andry membantah tuduhan telah menyebarkan informasi bohong. “Saya merasa tidak menyebarkan berita apa pun, apalagi menyebarkan berita bohong,” kata Andry.

Ia juga menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi oleh media terkait pernyataannya yang dimuat pada April 2023.

“Pernyataan saya di media lokal Bali tanggal 13 April 2023, rasanya tidak pernah ada yang mengonfirmasi kepada saya saat itu tentang pernyataan saya akan diberitakan,” ujarnya.

Andry mengaku sudah tidak mengingat secara rinci peristiwa maupun isi pernyataannya saat itu. “Saya pun tidak ingat peristiwanya, juga apa saja yang saya ucapkan. Maaf, sudah tiga tahun lalu,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Polres Buleleng dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara itu. Rencananya penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax), setelah itu baru melaksanakan gelar perkara untuk menentukan laporannya ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button