Empat Motor Raib karena “Kunci Nyantol”, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Quotation:
“Kasus curanmor ini dilakukan oleh satu orang pelaku di empat tempat kejadian perkara. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol,” ucap Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor kembali memicu aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial GSP, 22, memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri empat sepeda motor di lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polres Buleleng dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam jumap pers di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (6/7/2026) pagi, mengatakan, seluruh aksi pelaku dilakukan dengan modus memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih tergantung atau dikenal sebagai “kunci nyantol”. Empat lokasi pencurian berada di Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Desa Celukan Bawang, dan Kecamatan Busungbiu.

“Kasus curanmor ini dilakukan oleh satu orang pelaku di empat tempat kejadian perkara. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol. Setelah kendaraan hasil curian kehabisan bahan bakar, pelaku kembali mencari motor lain yang juga ditinggalkan dalam kondisi serupa hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Ruzi.
Menurut dia, pelaku membawa kabur sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi mudah diakses tanpa harus merusak kunci. Setelah bahan bakar kendaraan habis, pelaku kembali berkeliling mencari sasaran lain dengan pola yang sama.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng mengungkap identitas pelaku sebagai residivis kasus curanmor. Polisi menangkap GSP tidak lama setelah laporan pertama diterima dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Keempat kendaraan tersebut terdiri atas Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, serta Yamaha NMAX yang masih menggunakan pelat nomor sementara.
Atas perbuatannya, GSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ruzi menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil respons cepat petugas melalui olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pengembangan penyelidikan di lapangan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.
“Keamanan akan tercapai jika kita sendiri peduli dan waspada terhadap segala potensi. Kunci kendaraan harus dibawa setelah diparkir, gunakan pengaman tambahan, dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Polres Buleleng mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci tidak tertinggal serta menggunakan pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mempersempit peluang terjadinya tindak pidana curanmor.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



