Gubernur Koster Paparkan Kebijakan Pertanian Berkelanjutan Bali dalam Forum Global

Quotation:
“Selain aspek produksi, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong penguatan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur pemanfaatan produk lokal Bali oleh hotel, restoran, jasa katering, dan pusat perbelanjaan modern,” papar Koster.
London, SINARTIMUR.co.id — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank Group, dan Clim-Eat pada 24 Juni 2026.
Forum yang berlangsung pukul 10.30-12.15 waktu setempat tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari ketahanan iklim, ketahanan pangan, hingga transisi pedesaan yang adil. Kegiatan itu dihadiri para pembuat kebijakan dari lembaga internasional serta mitra pembangunan dari berbagai negara.

Dalam kesempatan tersebut, Koster memaparkan pendekatan Bali dalam mengembangkan sistem pertanian organik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa Bali memiliki fondasi yang kuat untuk membangun sektor pertanian berkelanjutan melalui warisan budaya yang telah berkembang selama ribuan tahun, yakni sistem subak dan filosofi Sad Kerthi. “Kedua nilai tersebut menjadi landasan dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan pertanian di Bali,” ucap Koster.
Koster juga menjelaskan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat transformasi menuju pertanian berkelanjutan. Di antaranya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 mengenai Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

“Selain aspek produksi, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong penguatan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur pemanfaatan produk lokal Bali oleh hotel, restoran, jasa katering, dan pusat perbelanjaan modern,” papar Koster.
Melalui partisipasinya dalam forum internasional tersebut, Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus berkontribusi dalam upaya global menghadapi tantangan perubahan iklim. Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara kearifan lokal, kebijakan publik, dan pembangunan berkelanjutan sebagai fondasi penguatan sektor pertanian di Bali.
Keikutsertaan Bali dalam forum tersebut sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu contoh penerapan kebijakan pembangunan yang mengedepankan pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, dan nilai-nilai budaya lokal dalam menjawab tantangan global.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



