Internasional

Gubernur Koster Belajar Pengelolaan Sampah di BIFFA London

Juga Kunjungi Pwc dan Transport For London

Quotation:
“Namun, rancangan Peraturan Daerah ini belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Gubernur Koster.

London, SINARTIMUR.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster langsung melakukan sejumlah pertemuan setibanya di London, Inggris, tanggal 21 Juni 2026. Gubernur Koster bersama Tim, langsung melakukan kunjungan kehormatan di Kantor Kedutaan Besar Indonesia, diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia, Bapak Desra Percaya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Duta Besar berdiskusi mengenai berbagai peluang kerja sama strategis dibidang investasi, pendidikan, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan program prioritas Provinsi Bali.

Kemudian tanggal 22 Juni 2026, pukul 08.00-12.00, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Mohammad Jumhur Hidayat melakukan kunjungan kerja ke BIFFA, yang merupakan Badan Usaha Pengelolaan Limbah dan Daur Ulang terbesar di Inggris.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Bali dan Menteri LH RI meninjau fasilitas dan proses pemilahan sampah dengan mesin modern untuk jenis sampah non organik dari rumah tangga dan industri. Hasil pemilahan sampah untuk jenis sampah plastik dijual kepada pihak ketiga sebagai bahan baku industri, sedangkan jenis sampah kemasan didaur ulang menjadi produk bernilai ekonomi.

Setelah melakukan peninjauan lapangan, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Mohammad Jumhur Hidayat melakukan rapat dengan jajaran manajemen BIFFA dan PACK UK (Packaging PRO Appointed to Deliver Extended Producer Responsibility for Packaging Scheme). Dalam rapat dibahas secara mendalam mengenai perlunya pemberlakuan kebijakan Extended Producer Responsibility bagi industri yang mengeluarkan produk kemasan yang menimbulkan sampah.

Gubernur Koster, menyampaikan sudah menyiapkan kebijakan berupa kajian awal untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang tanggungjawab tambahan produsen yang menimbulkan sampah atau dikenal EPR/Extended Producer Responsibility.

“Namun, rancangan Peraturan Daerah ini belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ucap Gubernur Koster.

Gubernur Koster, menegaskan bahwa rancangan Perda tentang EPR akan segera diproses, finalisasi menunggu terbitnya Perpres, serta menegaskan Bali siap menjadi percontohan penerapan EPR.

Agenda berikut yakni anggal 22 Juni 2026, pukul 14.00-16.00, Gubernur Koster, mengadakan pertemuan dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London. Pertemuan membahas; perkembangan inisiatif di Bali yang didukung oleh Future Cities Infrastructure Programme (FCIP), menyelaraskan prioritas strategis, serta menjajaki peluang keberlanjutan dukungan teknis ke depan. “Memperoleh wawasan dari pengalaman London dalam mengembangkan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Bertukar pandangan mengenai model tata kelola, mekanisme pembiayaan, serta pengembangan mobilitas perkotaan,” papar Gubernur Koster.

Pada pertemuan tersebut Gubernur Koster memaparkan mengenai kebijakan dan program tentang Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019, yang merupakan transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Gubernur Bali, menyampaikan bahwa kebijakan ramah lingkungan dan berkelajutan ini merupakan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, berbasis nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan kepada PwC untuk bekerjasama dalam merancang model transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan secara terintegrasi yang akan diterapkan untuk kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button