Mahfud MD: “Dugaan Korupsi di BGN Keterlaluan, Pelakunya Layak Dihukum Mati”

Quotation:
“Gimana, mesan ribuan motor dibayar lebih dulu harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Pabriknya belum ada, gedung pabriknya masih akan dibangun, motornya belum ada sudah dibayar lunas dua kali lipat dari harga biasa,” ucap Mahfud.
Palopo, SINARTIMUR.co.id – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti persoalan mafia hukum, korupsi, dan filosofi pendidikan nasional saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Senin (15/6/2026) yang ditayang Youtube TribunMedanTV.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung kasus yang sedang menjadi perhatian publik terkait Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan gaya khasnya Mahfud menilai kasus tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius karena menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Ia menyebut dugaan korupsi tersebut sebagai tindakan yang “keterlaluan” dan layak mendapat hukuman berat.
“Saya gembira sekarang ini, BGN Badan Gizi Nasional, begitu ketangkap mau nangkap 26 orang yang lain, disebut namanya. Tapi ya itu, mungkin ya kau jangan menyebut itu, nanti kamu yang kena. Ini pejabat loh, nanti kamu bisa mati di penjara, dan macam-macam. Akhirnya berubah daftarnya, dari 26 menjadi 34 tapi itu sudah beda. Nah, itu mafia,” ucap Mahfud dikutip media ini dari youtube TribunMedanTV.
Ia mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Tapi saya masih percaya sampai detik ini Kejaksaan akan melakukan tindakan yang tegas, ada profesional untuk kasus ini BGN, karena sudah keterlaluan, sudah keterlaluan,” tandas Mahfud.
Menurut Mahfud, terdapat indikasi praktik yang tidak wajar dalam pengadaan di lingkungan BGN. Ia menyinggung adanya dugaan pemesanan ribuan unit motor dengan harga yang disebut mencapai dua kali lipat dari harga normal, sementara fasilitas produksi dan barang yang dipesan disebut belum tersedia.
“Gimana, mesan ribuan motor dibayar lebih dulu harganya dua kali lipat dari harga aslinya. Pabriknya belum ada, belum ada, saudara tahu disiarkan barangnya belum ada, gedung pabriknya masiah akan dibangun mulai pakai instal, motornya belum ada sudah dibayar lunas dua kali lipat dari harga biasa, itu baru motor di BGN,” beber Mahfud..
“Makanya saya bilang, hukum mati aja itu. Bisa ngga dihukum mati? Saudara hukuman mati itu ada di UU hukum pidana kita, Korupsi dilakukan jika negara dalam keadaan krisis, maka bisa dijatuhi hukuman mati. Menurut KUHP sekarang, hukuman mati itu bukan hukuman pokok, tapi hukuman khusus, dengan pertimbangan khusus dan itu tadi,” sambung Mahfud lagi.
Mahfud menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi korupsi dalam skala besar yang merugikan negara dan rakyat, para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam salah satu pernyataannya, ia bahkan menyebut hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang patut dipertimbangkan terhadap koruptor yang melakukan kejahatan luar biasa dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Tapi kan belum ada, koruptor kelas kakap yang korup triliunan itu yang dihukum mati nggak ada. Kalau narkoba sudah banyak yang dihukum mati, pembunuhan berencana banyak, pengkhianatan terhadap negara banyak, tapi koruptor belum,” paparnya seraya menegaskan, “Mestinya dalam skala tertentu kalau sudah nyebut T atau ratusan miliar merugikan negara gitu, di atas Rp 100 miliar, hukuman maksimalnya bukan hanya hukuman seumur hidup tapi di atas itu dengan pertimbangan khusus hukuman mati.”
Editor: Francelino
Sumber: youtube TribunMedanTV



