Hukum

Polsek Singaraja Ungkap Kasus Pencurian Motor N-Max

Pelaku Ditangkap Setelah Buron Hampir Dua Bulan

Quotation:
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru nomor polisi DK 3148 UBO beserta kunci kendaraan dan satu lembar STNK kendaraan tersebut,” urai Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Jajaran Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial KDJ alias Dedi berhasil diamankan setelah sempat buron hampir dua bulan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Komang Widiasa, SH, Rabu (17/6/2026) menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.15 Wita. Saat itu korban mendapati sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi DK 3148 UBO miliknya hilang dari garase rumah kos yang berlokasi di Jalan Puri Bagus, Desa Pemaron.

“Sebelum kejadian, kendaraan tersebut diparkir di garase rumah kos dalam kondisi kunci masih tergantung pada sepeda motor. Ketika korban bangun tidur, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja,” jelas Kapolres Ruzi.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP-B/06/III/2026/SPKT/Sek Sgr/Res Bll/Polda Bali tertanggal 31 Maret 2026, Kapolsek Singaraja memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja untuk melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin IPTU Ketut Yulio, S.Trk.
Proses penyelidikan diawali dengan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, pada 4 April 2026 petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dijelaskan Kapolres Ruzi, petugas juga berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan postur badan berisi, tinggi sekitar 160 sentimeter, serta mengenakan jaket sweater berwarna hitam hijau saat beraksi.
“Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku bernama Ketut Dedi Juliawan alias Dedi, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan/Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Kapolres Ruzi menuturkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng.

Selanjutnya, pelaku diserahkan dan diamankan di Mapolsek Singaraja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru nomor polisi DK 3148 UBO beserta kunci kendaraan dan satu lembar STNK kendaraan tersebut,” urai Kapolres Ruzi.

Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi: ”Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya barang kepunyaan orang lain dengan masud untuk memiliki dengan melawan hak.“

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button