
Quotation:
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp32 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti,” urai Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan terhadap majikannya. Pelaku berinisial FWS diamankan di wilayah Kabupaten Badung setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Wakapolres Kompol Putu Sunarcaya, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz menungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Korban berangkat dari wilayah Banyuning menuju rumah orang tuanya di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng untuk mengambil telur yang akan dijual.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WITA, jelas Kapolres Ruzi, korban bersama terduga pelaku yang diketahui merupakan karyawannya mempersiapkan dan memuat telur ke dalam mobil pikap yang akan digunakan untuk distribusi. Sekitar pukul 19.00 WITA, korban berangkat ke Singaraja untuk mengantarkan telur kepada pelanggan.
“Sebelum berangkat, korban memarkirkan sepeda motor Honda Stylo warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DK 4173 UBU di garasi rumah orang tuanya. Kunci kendaraan ditinggalkan di kantong depan sepeda motor tersebut,” jelas Kapolres Ruzi, Minggu (14/6/2026) siang.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026), korban mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati kendaraan tersebut dibawa oleh terduga pelaku tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp32 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti,” urai Kapolres Ruzi lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kanit I Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku FWS.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di tempat kerjanya di kawasan Perumahan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaje, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, FWS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi yang sepi di lokasi kejadian. Saat melihat kunci sepeda motor berada di dashboard kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut menuju Denpasar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buleleng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Pelaku dijeratkan dengan PAasal 476 KUHP yang berbunyi: “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



