#2 Membedah Pasal 33 Ayat (3) Permen ATR/BPN No 21/2020 dalam Kasus Batu Ampar-Gate
Pasal 45: Putusan Inkracht Harus Dieksekusi

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University, San Diego, California-USA
PRINSIP yang berlaku sederhana. Ketika pengadilan telah membatalkan suatu keputusan pertanahan dan putusan tersebut telah inkracht, maka Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN wajib menerbitkan keputusan pencabutan atau pembatalan terhadap keputusan yang telah dibatalkan hakim.
Tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan langsung terhadap amar putusan pengadilan. Karena itu, apabila terdapat pejabat yang berupaya menunda pelaksanaan dengan alasan administrasi internal, maka alasan tersebut tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum yang lahir dari putusan pengadilan.
Kanwil Tidak Berwenang Menahan Eksekusi Putusan Pengadilan
Dalam praktik birokrasi, sering ditemukan alasan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) belum memberikan persetujuan atau belum memproses usulan pencabutan HPL. Pandangan demikian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukanlah objek diskresi birokrasi. Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menunda, atau menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Apabila amar putusan secara tegas memerintahkan pembatalan suatu keputusan pertanahan, maka kewajiban eksekusi tetap berada pada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut.
Dengan demikian, sekalipun Kanwil belum memberikan respons atau belum mengeluarkan petunjuk teknis, Kepala ATR/BPN (Kantah) Pertanahan tetap berkewajiban melaksanakan amar putusan.
SOP Yang Semestinya Dilakukan Bila Kanwil Tidak Memproses
Apabila Kanwil tidak menindaklanjuti atau memperlambat proses administrasi, langkah yang semestinya dilakukan adalah:
1. Menerbitkan SK Pencabutan
Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan atau Pembatalan berdasarkan amar putusan pengadilan.
2. Melampirkan Putusan Inkracht
Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar hukum utama penerbitan keputusan pencabutan.
3. Tidak Menunggu Persetujuan Tambahan
Karena dasar tindakan tersebut adalah putusan pengadilan, maka tidak diperlukan lagi persetujuan administratif yang berpotensi menghambat pelaksanaan putusan. (bersambung)



