Hukum

Desa Adat Sumberkima Babat Hutan Mangrove dan Reklamasi Pantai?

Quotation;
“Ten wenten, ten wenten (tidak ada, tidak ada izin),” ucap Kariasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Berdalih penataann kawasan pantai, Desa Adat Sumberkima, Kecamatan Gerokgak l, Kabupaten Buleleng, Bali, membabat hutan mangrove di Banjar Dinas Mandarsari.

Informasinya aktivitas penebangan pohon mangrove juga diduga kuat disertai dengan reklamasi pantai di kawasan Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, tersebut.

Menariknya, penebangan pohon mangrove tersebut diakui dilakukan oleh Desa Adat Sumberkima sebagai bagian dari penataan kawasan pesisir.

Kelian Desa Adat Sumberkima, I Ketut Kariasa, membenarkan adanya penebangan sejumlah pohon mangrove di area tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menata kawasan yang selama ini dinilai kurang tertata dan nantinya akan dilakukan penanaman kembali.

“Memang belum pernah kita tata. Terus, ada beberapa pohon yang tiang (saya) rapikan dan akan tiang tanami lagi dengan bibit yang sudah kita beli,” ujar Kariasa, Selasa (2/6/2026).

Kariasa juga membantah anggapan bahwa lahan yang dibabat merupakan tanah negara. Ia mengklaim area tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Sumberkima yang diperoleh melalui proses pembelian dan memiliki sertifikat kepemilikan.

Namun saat ditanya terkait izin penataan kawasan pesisir maupun pembabatan mangrove dari instansi berwenang, Kariasa mengakui kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Ten wenten, ten wenten (tidak ada, tidak ada izin),” jawabnya singkat.

Pengakuan tersebut memunculkan sorotan karena aktivitas di kawasan mangrove dan sempadan pantai diatur secara ketat dalam berbagai regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan perusakan ekosistem mangrove, termasuk penebangan, pembukaan lahan, penimbunan, maupun pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa regulasi yang mengatur di antaranya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kariasa lebih lanjut mengatakan pihaknya siap untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset Desa Adat Sumberkima berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki. “Dalam proses pengecekan itu, tentu saya didampingi pemerintah desa dan pihak LPD Desa Sumberkima,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah warga pesisir yang mengaku mendiami kawasan itu sejak ratusan tahun lalu mengatakan, aktivitas penebangan mangrove sangat disayangkan. Pasalnya, warga yang tergabung dalam berbagai kelompok nelayan mengaku selama ini menjaga kawasan mangrove dengan cara menanami kawasan pesisir agar tidak rusak. Terlebih muncul klaim kepemilikan sertifikat dengan batas bibir pantai yang seharusnya menjadi ruang publik.

Ketua Kelompok Nelayan Mandarsari, Ibnu Amal, mengungkapkan dirinya dan masyarakat nelayan setempat merasa bingung dengan kebijakan sertifikasi lahan hingga menyentuh batas air laut. Menurutnya, hal ini mengancam akses nelayan terhadap tempat sandar kapal dan area perawatan perahu.

“Kami masyarakat pesisir di sini bingung, kok sedikit-sedikit laut itu ada sertifikatnya. Kalau memang pemerintah mengizinkan begitu, kami nelayan juga ingin memohon agar ada tempat bagi nelayan untuk berlindung dan menyandarkan sampan,” ujar Ibnu Amal.

Ibnu Amal menambahkan, sejarah keberadaan masyarakat pesisir di Sumberkima sudah berlangsung sangat lama, bahkan sebelum zaman Belanda. Ia menceritakan bahwa neneknya, Daeng Siajang, adalah orang yang memberi nama wilayah Sumberkima. Hal ini mempertegas kedekatan emosional dan historis masyarakat lokal dengan wilayah pesisir tersebut.

Kekhawatiran utama para nelayan adalah jika lahan pesisir terus dikuasai secara pribadi, maka ruang gerak nelayan akan habis. Padahal, nelayan membutuhkan area pantai untuk melakukan perawatan kapal, seperti membersihkan kerang atau mengecat ulang kapal (gedok).

“Kalau itu sudah jadi milik pribadi, kami sudah tidak berani lagi menaikkan kapal ke sana. Kami mempertanyakan ini, kalau memang betul ada izin dan diberikan untuk memohon di pinggir pesisir, kami juga nelayan ingin diperlakukan sama,” tegasnya.

Selain masalah akses, Ibnu Amal juga menyoroti keberadaan hutan mangrove (bakau) yang asli dan sudah tua di kawasan tersebut. Ia khawatir jika reklamasi atau pembangunan terus dilakukan di pinggir pantai, ekosistem mangrove yang telah lama mereka jaga akan rusak dan hilang.

Saat ini, terdapat sedikitnya empat kelompok nelayan di wilayah tersebut, di antaranya Kelompok Mandarsari yang dipimpin oleh Ibnu Amal, Kelompok Pandawa, dan dua kelompok lainnya dengan total anggota mencapai puluhan nelayan.
“Kami tidak menuntut banyak, kami hanya memikirkan bagaimana masa depan anak-anak kami nanti. Jika pesisir ini semua dikuasai, di mana lagi tempat bagi nelayan lokal untuk mencari nafkah?” tandasnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button