Gubernur Koster Bertemu Menteri LH, Bahas Penyelesaian Sampah di Bali
Komunikasi Elegan Sesama Alumni ITB Demi Bali

Quotation:
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ucap Gubernur Koster.
Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Langkah cerdas ditempuh Gubernur Bali Wayan Koster dalam mencari solusi penyelesaian persoalan sampah di Bali.
Gubernur Koster memanfaatkan jalur almamater dalam melakukan lobi ke pemerintah pusat pusat. Sebuah komunikasi Elegan demi masa depan Bali pun dilakukannya.
Gubernur Koster pun menemui menteri yang satu almamater dengannya yakni Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Mohammad Jumhur Hidayat.
Menteri LH Jumhur Hidayat dan Gubernur Koster pun bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.
Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.
“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.
Gubernur asal Buleleng itu mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.
Ia juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” jelas Gubernur Koster.
Gubernur dua periode itu dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena sama-sama satu almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.

Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



