Hukum

Lelucon Hukum di Polres Buleleng: Tersangka Ngurah Fajar Dibebaskan, HP Pelapor Malah Ditahan

Quotation:
“Untuk sementara ini RJ saya belum mau tandatangani. Saya tidak mau tanda tangan RJ karena pemulihan aset saya belum penuh. Kalau pemulihan aset penuh semuanya, RJ pasti saya tandatangani. Saya orang komit, saya orang suka berdamai,” tegas PAS.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ada lelucon hukum di Polres Buleleng, Bali. Dikatakan lelucon karena penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng membebaskan tersangka penipuan I Made Ngurah Fajar Kurniawan, Perbekel Sudaji, Kecamatan Sawan, melalui upaya penangguhan penahanan, sementara handphone (HP) milik palapor Putu Agus Suriawan alias PAS malah ditahan. Bahkan sejumlah rekaman dalam HP pelapor yang tidak ada relevansi dengan perkara yang dilaporkan pelapor malah turut dihapur tanpa sepengetahuan pelapor PAS.

“HP saya disita katanya melihat-lihat chat-chatnya. Nah, setelah HP saya disita itu saya mau pinjam pakai. pikirnya saya, tersangka saja bisa keluar masak HP ngga bisa keluar. Lucunya lagi kemarin (Sabtu, 11/4/2026) siang saya menandatangani surat pinjam pakai barang bukti (HP, red), Kanit memerintahkan dua anggotanya memeriksa HP (lainnya) saya ini, cari rekaman katanya siapa tahu ada rekaman-rekaman, coba dicek,” ungkap pelapor PAS kepada media ini di Singaraja, Minggu (12/4/2026) siang,

“Setelah saya sibuk dari Sudaji anter nenek ke dokter bolak-balik, saya mengecek kok rekaman percapakan ipar saya yang sudah meninggal pada saat turun ke balian dihapus sama penyidik, kan ngga ada tujuannya dengan perkara, kok bisa dihapus semua, dikosong,” ucap PAS mengeluhkan sikap aneh penyidik Unit II Satrekrim Polres Buleleng.

Kemudian pelapor PAS mencurahkan kekesalannya terhadap kinerja penyidik Unit II Satrekrim Polres Buleleng yang terkesan lebih memihak kepada tersangka I Made Ngurah Fajar Kurniawan. “Initnya, saya tidak puas dengan kinerja penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan adanya penangguhan penahanan (tersangka Ngurah Fajar, red) walaupun kewenangan penyidik, tapi saya pribadi menilai itu bukan kewenangan dan kesewenang-wenangannya penyidik,” kritik PAS.

PAS mengeluhkan cara komunikasi penyidik dengan pelapor yang dinilai sangat kurang. “Apa sih salahnya komunikasi dengan kita sedikit saja, saya sebagai pelapor itu dihargai sedikit, ngga usah banyak-banyak, sedikit saja kita dihargai, misalnya yang membuat saya curiga itu saat gelar perkara, gelar RJ di hari Selasa tanggal 9 April 2026, kebetulan kondisi saya sakit, dan memang benar sakit dengan surat keterangan dokter karena gula saya waktu itu 400 tinggi sekali, saya mau nyopir ke Singaraja saya tidak berani, jam 9 lebih saya kirim surat ke Pak Kanit, Pak Kanit mohon izin saya lagi sakit, gula saya tinggi, ini surat keterangan dokter, saya belum bisa hadir RJ. Tanpa sepengetahuan saya, penyidik mengeluarkan si tahanan (tersangka Ngurah Fajar, red), diam-diam mengeluarkan dari tahanan,” beber PAS secara rinci.

Pelapor PAS mengetahui tersangka Ngurah Fajar dibebaskan penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng setelah diinformasi keluarga yang melihat tersangka Ngurah Fajae sedang mengendarai sepeda motor. PAS mencurigai adanya permainan antara penyidik dengan tersangka, karena penyidik begitu mudahnya membebaskan tersangka Ngurah Fajar dari tahanan. Rasa curiga pelapor PAS itu wajar karena tersangka Ngurah Fajar ditangkap paksa karena saat dipanggil penyidik tidak kooperatif.

“Rabu saya ditelpon ada melihat dia (tersangka Fajar) sedang naik motor. Polisipun tidak mengkonfirmasikan apapun kepada saya. Yang saya takutkan keselamatan saya, karena posisi saya masih sebagai pelapor, dia masih tersangka. Apakah tidak ada nanti dia ada niat menghilangkan barang bukti. Di satu sisi dia (tersangka Fajar, red) ini dijemput paksa (polisi) karena tidak kooperatif, kok penyidik sebegitunya bisa memberikan penangguhan, ada apa? Pertanyaa Cuma itu saja, pertanyaan saya itu sampai sekarang belum dijawab oleh penyidik,” tegas PAS.

Akibatnya, pelapor PAS pun melapor penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng ke Propam Polres Buleleng dan Propam Polda Bali. Bahkan PAS memberi ultimatum kepada penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menyelesaikan kasus ini hingga hari Selasa (14/4/2026) besok, bila tidak maka pelapor PAS akan melapor ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI di Jakarta,

“Dengan tidak dijawabnya penyidik dan karena tidak puasnya saya, saya melapor ke Propam Polda Bali, ke Propam Polres Buleleng pun sudah saya lapor, dan kalau tidak ada halangan dan tidak selesainya masalah ini per Selasa (14/4/2026) besok, saya kemungkinan besar akan melapor ke Mabes Polri dan juga ke Komisi III DPR RI saya melapor juga perihal penyidik kok seperti ini,” tandas PAS memberi ultimatum kepada penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng.

PAS berulangkali menyatakan bahwa komunikasi penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng sangat kurang. Ini kian membuktikan dugaan dia bahwa penyidik lebih memihak kepada tersangka.

“Penyidik ini komunikasinya boleh dikatakan sangat kurang dengan saya. Kalau ada komunikasi kan saya pasti pahamlah. Tapi ini seolah-olah disembunyikan pengeluaran dari tahanan ini dan keluargapun tidak ada satupun yang menghubungi saya, keluarga intinya modelnya istrinya dari tersangka tidak menghubungi saya sama sekali.

Dengan sikap penyidik seperti itu, pelapor PAS menegaskan bahwa dirinya tidak akan mau menandatangani RJ (restorative justice). Pelapor PAS akan menandatangani RJ apabila tersangka sudah mengembalikan semua uangnya.

“Untuk sementara ini RJ saya belum mau tandatangani. Saya tidak mau tanda tangan RJ karena pemulihan aset saya belum penuh. Kalau pemulihan aset penuh semuanya, RJ pasti saya tandatangani. Saya orang komit, saya orang suka berdamai,” tegas PAS.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button