Kuasa Hukum JMW, Kadek Cita: “Dugaan Tidak Sesuai Fakta dan Masih Perlu Pembuktian Hukum”
Kuasa Hukum Soroti Framing Sepihak

Question:
“Berdasarkan penjelasan dan data serta analisa sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan,” kata Kadek Cita Ardana Yudi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kendati JMW sudah ditangkap dan ditahan Polres Buleleng Senin (30/3/2026) malam, namun tim kuasa hukum JMW menilai bahwa maraknya berita yang menyebutkan telah terjadi pemerkosaan dari pemilik Panti Asuhan kepada anak asuhnya dinilai sepihak dan berlebihan serta jauh dari fakta yang sebenarnya terjadi. Bahkan setelah ditelusuri diduga ada sisi-sisi keanehan dari kasus tersebut yang jauh dari urusan yang dilaporkan tersebut.
“Berdasarkan penjelasan dan data serta analisa sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan,” kata Kadek Cita Ardana Yudi, salah satu Advokat yang diminta mendampingi Terlapor kepada media, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskannya, dari sisi pelapor berinisial ISS adalah sosok yang justru diselamatkan secara total oleh keluarga terlapor sampai bisa mandiri baik dirinya maupun adik adiknya. Bahkan sampai saat ini, anak-anak pelapor (3 orang; Perempuan kelas 2 SD, Laki-laki kelas 1 SD dan Perempuan 4 tahun) masih berada dalam pengasuhan Panti Asuhan.
“Adiknya yang terkecil yang dititipkan di Pantilah yang bermasalah dan nakal sehingga akhirnya Panti lepas tangan dan mengembalikan kepada kakaknya. Usai dikembalikan itulah kemudian digiring lapor polisi malah menuduh yang berbeda dan melaporkan Terlapor,” ungkap Kadek Cita.
Kadek Cita menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihak panti pada awalnya merupakan bagian dari upaya pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan secara berulang oleh anak yang bersangkutan. Namun demikian, seiring dengan berkembangnya situasi dan adanya indikasi perbuatan yang dinilai telah mengarah pada ranah pidana, pihak panti mengambil langkah untuk tidak lagi menangani secara internal dan memutuskan untuk mengembalikan anak tersebut kepada pihak keluarga.
“Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar penanganan selanjutnya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kadek Cita.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait dugaan perbuatan pidana yang melibatkan anak tersebut, terdapat indikasi awal yang didukung oleh keterangan saksi serta bukti yang sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Dijelaskannya, terdapat sejumlah rangkaian peristiwa yang patut dicermati secara lebih mendalam karena diduga memiliki keterkaitan dengan situasi yang saat ini berkembang. “Kami sedang melakukan penelusuran secara komprehensif untuk melihat apakah terdapat hubungan antara perkara ini dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi, termasuk isu terkait rencana proyek jaringan transmisi SUTT 150 KV Pemaron-Kubu yang sempat menuai penolakan dari klien kami,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam beberapa waktu terakhir, kliennya diketahui merupakan salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut, khususnya karena jalur proyek direncanakan melintasi area panti asuhan. “Klien kami menyampaikan keberatan secara tegas dalam forum yang ada, terutama terkait aspek dampak dan nilai kompensasi yang dinilai belum proporsional. Hal ini menjadi bagian dari konteks yang tidak bisa diabaikan dalam melihat keseluruhan situasi,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mencermati adanya beberapa hal lain yang dinilai memiliki kejanggalan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. “Kami juga tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan dengan respons cepat dari pihak terkait, mengingat sebelumnya panti asuhan tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu yang tidak diikuti dengan realisasi bantuan secara nyata. Seluruh hal ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan apakah terdapat korelasi atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati dan berbasis fakta. “Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, namun berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap aspek yang berpotensi relevan dapat ditelaah secara objektif dan proporsional,” tutupnya.
Kadek Cita juga mengingatkan Dinsos agar tidak bersikap serampangan dan mengabaikan hubungan psikologis kekeluargaan yang selama ini telah berjalan dengan baik di Panti. “Kami ingatkan agar dijaga kedekatan hubungan emosional anak-anak yang berjalan dengan baik selama ini tidak dirusak oleh agenda lainnya,” tegas Kadek Cita mengingatkan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



