Pemerintahan

Dishub Bali Bantah Isu Penambahan Ribuan Taksi Listrik di Bali

Quotation:
“Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut,” ucap Kadishub Bali Mudarta.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Beredarnya isu penambahan ribuan taksi listrik di Bali yang mengebohkan dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali turun tangan untuk meluruskan informasi yang berbau hoax itu.

Dalam press release yang diterima media ini Senin (23/2/2026) malam sekitar pukul 20.23 Wita Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali I Kadek Mudarta membantah keras isu bohong penambahan ribaun taksi listrik di Bali itu.

“Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali adalah TIDAK BENAR,” bantah Kadishub Bali Mudarta .

Kadishub Mudarta menjelaskan, Strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi (penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan/koperasi taksi.

“Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026,” paparnya.

Diungkapkan Kadisub Mudarta, berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015 jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3500 unit dan Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.

Bahkan, kata Kadishub Mudarta, Dishub Bali menyarakan agar setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan, sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” pungkas Kadishub Bali Mudarta.

Writer: Francelino
Editor : Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button