Hukum

Abaikan SP-3, TPA di Desa Pangkungparuk Ditutup Satpol PP Buleleng

Quotation:
“Keberadaan TPA tersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan,” ucap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan.

Seririt, SINARTIMUR.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sigap menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt dengan menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.

Sehari sebelumnya (25/6/2025), Satpol-PP Buleleng bersama DLH mengadakan sidak lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP M.M. Pada saat di lapangan, Kasatpol-PP dan tim mendapatkan fakta-fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open Dumping, serta yang bersangkutan sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil upaya hukum yg lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara kegiatan dan tipiring, serta diputuskan keesokan harinya dilakukan penghentian sementara dan proses tipiring.

“Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang,” ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seizin Kasatpol-PP Buleleng, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.

“Keberadaan TPA tersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam laporan warga yang diterima, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium bau busuk hasil pembakaran sampah.

Untuk itu, tim akan melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Pemkab Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button