Polres Buleleng Serahkan Tersangka Pencurian Bernisial KT ke Kejaksaan

Quotation:
“Dalam proses tersebut, tersangka KT diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Komang Tirta Wati, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut,” ucap Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka berinisial KT beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Jumat (6/11/2026).
Humas Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, dalam keterangan persnya menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Dalam proses tersebut, tersangka KT diserahkan oleh penyidik Polres Buleleng kepada Komang Tirta Wati, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut,” ucap Dewa Baskara.
Pelaksanaan Tahap II menandai bahwa proses penyidikan perkara telah memasuki tahap berikutnya, yakni penanganan oleh pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Dewa Baskara, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Proses hukum terhadap tersangka KT akan berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana. Tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



