Batu Ampar-gate Memanas! Hakim Singgung Putusan MA, SHM Parwata, hingga Investasi Rp 500 Juta yang Tak Jelas

Quotation:
“Jadi, penerbitan sertifikat pengganti HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan itu dibatalkan, namun belum dieksekusi oleh pihak BPN selaku turut tergugat, karena harus menunggu proses hukum perdata ini,” kata Yakobus.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Persoalan lahan HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, kembali menyeruak di ruang sidang. Dalam perkara perdata yang dikenal sebagai Batu Ampar-gate, majelis hakim menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari putusan Mahkamah Agung (MA), munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Parwata, hingga dokumen investasi Rp500 juta yang dipertanyakan.
Sidang perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN Sgr di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (3/11/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dua saksi dihadirkan, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, serta mantan Perbekel Desa Pejarakan, Nyoman Yasa.
Dalam pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, S.H., mengingatkan bahwa sengketa dengan objek dan subjek yang sama sebelumnya telah melewati proses peradilan tata usaha negara (TUN), mulai dari PTUN Denpasar, PT-TUN Mataram, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim bahkan menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut bukan perkara baru. Salah satu pihak yang diperiksa, kata dia, juga pernah terlibat dalam proses peradilan TUN sebagai tergugat intervensi hingga tingkat kasasi.
“Bapak ikut yang TUN, sebagai tergugat intervensi dengan upaya hukum hingga tingkat kasasi,” ujar Yakobus saat memeriksa saksi Pasda Gunawan di Ruang Kartika PN Singaraja.
Hakim soroti putusan MA dan sertifikat HPL
Perhatian majelis hakim menguat ketika Pasda Gunawan menerangkan bahwa dalam upaya kasasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Buleleng, MA menyatakan penerbitan sertifikat pengganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 0001/Desa Pejarakan tertanggal 20 Oktober 2020 cacat secara yuridis atau hukum.
Merespons keterangan tersebut, Yakobus menegaskan bahwa sertifikat pengganti HPL dimaksud telah dibatalkan. Namun, pelaksanaan putusan tersebut belum dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku turut tergugat karena masih menunggu proses hukum perdata yang sedang berjalan.
“Jadi, penerbitan sertifikat pengganti HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan itu dibatalkan, namun belum dieksekusi oleh pihak BPN selaku turut tergugat, karena harus menunggu proses hukum perdata ini,” kata Yakobus, mengutip keterangan terkait proses di lingkungan BPN.
Tidak berhenti di situ, hakim juga mengungkap persoalan lain yang dinilai berpotensi memperumit sengketa, yakni munculnya dua bidang SHM atas nama Parwata di atas lahan HPL Nomor 0001/Desa Pejarakan.
Menurut Yakobus, keberadaan sertifikat hak milik tersebut menjadi persoalan serius karena lahan itu sebelumnya tercatat sebagai HPL Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 1975.
“Gini Pak, ini terlepas, kebetulan Bapak selaku Kepala BPKAD, ini akan rumit ketika pemeriksaan saksi dari tergugat. Tanah ini kan di-HPL-kan atas nama Pemkab Buleleng tahun 1975, tapi ada orang lain yang nongol, bahwa Parwata sampai terbit SHM,” ungkapnya.
Hakim: Perkara berulang sejak 2010, dokumen harus dibuka
Majelis hakim berharap sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak kembali berlarut-larut. Menurut Yakobus, kelengkapan dan keakuratan dokumen menjadi kunci untuk mengurai persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Ia bahkan mengingatkan bahwa perkara tersebut telah bergulir sejak 2010 dan kini kembali diperiksa pada 2026.
“Supaya kita bisa memberikan kepastian hukum, tidak perlu lama-lama, kita bolak-balik begini dari tahun 2010, sekarang 2026, sebentar lagi 17 tahun perkara ini. Pemkab kasihan, mereka kasihan. Sebetulnya perkara ini bisa diselesaikan apabila dokumen-dokumennya lengkap,” tegas Yakobus.
Hakim juga menjelaskan bahwa pengadilan tetap berkewajiban memeriksa perkara yang diajukan masyarakat, sekalipun sebelumnya telah ada putusan dari peradilan lain.
Menurutnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara yang diajukan hanya karena objek sengketanya pernah diperiksa dalam proses peradilan TUN.
“Pengadilan itu tidak boleh menolak perkara, walaupun banyak pendapat di medsos, hukum tetap hukum. Karena kalau ada yang mengajukan perkara kita tidak bisa nolak, walaupun sudah PHT di TUN, tapi karena diajukan di PN ya tetap kita periksa,” ujarnya.
Investasi Rp500 juta dipertanyakan, Coral Park belum bisa beroperasi
Di sisi lain, pemeriksaan saksi juga membuka persoalan yang tak kalah krusial bagi PT Coral Park. Kuasa hukum perusahaan, Gede Astawa dan Nyoman Sunarta dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan, mempertanyakan mandeknya pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun perusahaan tersebut.
Padahal, PT Coral Park disebut telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 2016. Namun, hingga kini kegiatan investasi pariwisata yang direncanakan belum dapat berjalan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dana investasi sebesar Rp500 juta yang disebut telah disetorkan kepada Pemkab Buleleng berdasarkan kontrak kerja sama tersebut.
“Hingga saat ini klien kami belum mengantongi HGU dan melaksanakan kegiatan investasi bidang pariwisata, karena adanya dua bidang SHM atas nama Parwata pada lahan seluas 200.000 meter persegi yang dikontrak dari Pemkab Buleleng,” tegas Sunarta.
Persoalan tersebut mengemuka setelah saksi membenarkan adanya dua bidang SHM atas nama Parwata yang menjadi kendala dalam proses penerbitan hak atas tanah bagi PT Coral Park.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut juga dipersoalkan tidak adanya bukti penerimaan maupun catatan penerimaan dana investasi Rp500 juta yang disebut telah diserahkan PT Coral Park kepada Pemkab Buleleng.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya menyoroti status hukum lahan HPL, tetapi juga mempertanyakan kejelasan administrasi aset daerah, proses penguasaan tanah, serta realisasi kerja sama investasi yang telah berjalan sejak 2016.
Sidang ditunda hingga Selasa, 17 November 2026, untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat menghadirkan saksi berikutnya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



