Hukum

Remaja di Les Serang dan Tusuk Bule Perancis di Vila Kailas Lodge

Diduga Kuat karena Dendam Lama

Quotation:
“Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang mengetahui kejajdian itu tapi tidak melapor, termasuk pemilik vila. Kalao memang sengaja tidak melaporkan kejadian itu, akan kita proses,” tegas Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polres Buleleng, Bali, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang warga negara Prancis bernama Ancel Lucas, 36. Dalam kasus ini, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial GAS diduga menjadi pelaku penusukan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Peristiwa tersebut terjadi di Vila Kailas Lodge, Banjar Dinas Butiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dan jari kelingking tangan kiri. Korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena kondisinya membuat dia tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Buleleng berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 November 2026.

Apa motifnya? Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kapolsek Tejakula AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, dalam jumpa pers di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (2/11/2026) siang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa penganiayaan diduga berawal dari persoalan suara musik yang terlalu keras.

“Pada 16 Oktober 2026, korban sempat menegur sejumlah pemuda yang sedang memutar musik dengan volume keras di sekitar tempat korban menginap.
Teguran tersebut diduga membuat GAS sakit hati,” ungkap Kapolres Ruzi.

Beberapa hari kemudian, cerita Kapolres Ruxi, tersangka mendatangi tempat tinggal korban dengan membawa sebilah golok bergagang kayu berwarna coklat sepanjang 36 sentimeter.

“Saat bertemu, korban dan terduga pelaku sempat terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, GAS diduga mengeluarkan golok dari pinggang sebelah kiri, kemudian menusukkannya ke bagian perut kiri korban menggunakan tangan kanan,” sambungnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku diduga hendak kembali menusukkan senjata tajam tersebut. Namun, korban berusaha merebut golok dari tangan pelaku. Akibat upaya tersebut, jari kelingking tangan kiri korban turut mengalami luka gores. Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri.

Pun demikian, tersangka tidak berkutik saat polisi menangkapnya dan tersangka GAS mengakui perbuatannya dan menyebut sakit hati karena sebelumnya ditegur korban terkait suara musik yang keras.

Tersangka GAS dijeratkan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga mencantumkan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyayangkan aksi “diam” para pihak yang mengetahui aksi brutal tersebut namun tidak melaporkan kepada polisi. “Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang mengetahui kejajdian itu tapi tidak melapor, termasuk pemilik vila. Kalao memang sengaja tidak melaporkan kejadian itu, akan kita proses,” tegas Kapolres Ruzi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button