Nasional

BPJS Kesehatan Anugerahkan “Satya JKN Awards 2026” kepada 80 Perusahaan dan 8 Pemda

Quotation:
“Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” ucap Cak Imin.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada delapan pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, serta masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, Program JKN merupakan salah satu solusi negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

Menurut dia, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan perekonomian masyarakat.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” ujar Cak Imin.

Dia menambahkan, keberlanjutan Program JKN perlu dijaga melalui semangat gotong royong dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha.

Cak Imin juga mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting karena badan usaha merupakan salah satu penopang perekonomian nasional.

“Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” tegasnya.

Kepesertaan JKN Capai 284,89 Juta Jiwa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta.

Menurut dia, kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, serta kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan.

“Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” terang Prihati.

Dia menjelaskan, badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan. Kepatuhan pemberi kerja diwujudkan melalui pendaftaran seluruh pekerja, pelaporan data dan upah secara benar, serta pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.

Menurut Prihati, langkah tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. “Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Gotong Royong Biayai Pelayanan Kesehatan Peserta

Prihati juga menjelaskan pentingnya prinsip gotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Program JKN. Dia mencontohkan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp 786.200.

Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan kesehatan tersebut dapat mencapai Rp 6.289.600 per bulan.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Prihati.

Dia menilai, prinsip saling membantu tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

80 Badan Usaha dan 8 Pemda Terima Penghargaan

Dalam penyelenggaraan Satya JKN Awards 2026, sebanyak 80 badan usaha menerima penghargaan. Jumlah tersebut terdiri dari:
• 10 badan usaha milik negara (BUMN).
• 40 perusahaan swasta skala besar.
• 20 perusahaan swasta skala menengah.
• 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada delapan pemerintah daerah yang terdiri dari empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

Prihati mengatakan, proses penilaian penerima penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data. Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga.

“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ucapnya.

Kepatuhan Perusahaan Jaga Keberlanjutan JKN

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

Dia mengingatkan badan usaha agar konsisten mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam mendorong kepatuhan badan usaha melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik.

“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.

Dia berharap praktik baik yang dilakukan badan usaha penerima penghargaan dan pemerintah daerah dapat menjadi contoh bagi pihak lain.

Menurut Stevanus, kepatuhan badan usaha dan dukungan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat semangat gotong royong yang menjadi fondasi utama Program JKN.

Dengan semakin luasnya keterlibatan pemerintah daerah dan dunia usaha, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya diharapkan semakin merata.

Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button