Tagihan Rp488 Juta Bikin Debitur Gerah, BPR Wahyu Nirmala Digugat ke PN Singaraja

Quotation:
“Berdasarkan dokumen riwayat kredit yang diperolehnya dari pihak bank, kewajiban pelunasan tercatat sekitar Rp326,68 juta. Namun, ketika pihak bank datang ke rumahnya pada Juli 2026, angka pelunasan yang disebut justru mencapai Rp488 juta,” ungkap Rediasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Persoalan tagihan kredit senilai Rp488 juta menyeret PT BPR Wahyu Nirmala Cabang Singaraja ke meja hijau. Seorang debitur, I Ketut Rediasa, melalui kuasa hukumnya, Advokat Budi Hartawan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam resume mediasi perkara Nomor 782/Pdt.G/2026/PN Sgr, Rediasa mempersoalkan perbedaan angka tagihan yang menurutnya mencapai Rp190,99 juta.
Rediasa menyebut, berdasarkan dokumen riwayat kredit yang diperolehnya dari pihak bank, kewajiban pelunasan tercatat sekitar Rp326,68 juta. Namun, ketika pihak bank datang ke rumahnya pada Juli 2026, angka pelunasan yang disebut justru mencapai Rp488 juta.
Perbedaan angka inilah yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Tagihan Rp488 Juta Dipertanyakan
Rediasa merupakan debitur dengan fasilitas kredit sebesar Rp300 juta berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 002.101.0001161/KCS/INV/WN/XIII/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Kredit tersebut memiliki tenor 120 bulan dengan suku bunga yang tercantum dalam resume sebesar 16,8 persen per tahun.
Menurut dalil penggugat, pembayaran angsuran telah dilakukan sejak Januari 2024. Dalam catatan yang dikutip dalam resume, angsuran pertama dibayarkan pada 30 Januari 2024 dengan pembayaran pokok Rp976.000 dan bunga Rp4,2 juta.
Pada angsuran kedua, pembayaran pokok tercatat Rp989.664 dan bunga Rp4.186.336. Sedangkan pada angsuran ketiga, pembayaran pokok disebut sebesar Rp1.027.519 dan bunga Rp4.172.481.
Setelah pembayaran tersebut, saldo pinjaman yang disebut dalam riwayat kredit pada 28 Maret 2024 tercatat Rp297.006.817.
Namun, sengketa muncul ketika penggugat memperoleh dokumen dari pihak bank yang menyebut adanya saldo pinjaman Rp279.612.954, tunggakan pokok Rp15.036.600, dan tunggakan bunga Rp47.074.532.
Dengan perhitungan tersebut, total pelunasan disebut sekitar Rp326.687.486.
Angka itu kemudian dibandingkan dengan tagihan Rp488 juta yang menurut penggugat disampaikan ketika pihak bank mendatangi kediamannya.
Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih sekitar Rp161,31 juta. Sementara dalam konstruksi perhitungan lain yang dituangkan dalam resume, penggugat menyatakan terdapat kelebihan tagihan Rp190.993.183.
Persoalkan 16 Kali Angsuran
Tidak hanya mengenai perbedaan nilai pelunasan, Rediasa juga mempertanyakan pencatatan pembayaran angsuran.
Dalam resume mediasi disebutkan bahwa terdapat pembayaran angsuran ke-4 hingga ke-31, sementara penggugat mengaku tidak mengetahui secara rinci sejumlah transaksi dalam riwayat tersebut.
Penggugat meminta agar pihak tergugat menunjukkan bukti atau kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan angsuran tersebut.
Persoalan transparansi pencatatan kredit menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan karena menyangkut dasar perhitungan kewajiban debitur.
Klaim Intimidasi dan Pemasangan Banner
Gugatan tersebut juga memuat sejumlah dalil lain. Penggugat menyatakan pihak bank mendatangi rumahnya pada 17 Juli 2026 untuk meminta dirinya datang ke kantor bank. Dalam kesempatan tersebut, menurut penggugat, pihak yang datang menunjukkan angka pelunasan Rp488 juta melalui telepon seluler tanpa memberikan rincian tagihan secara tertulis.
Beberapa hari kemudian, pada 20 Juli 2026, penggugat mengaku kembali didatangi pihak bank dan diminta segera datang ke kantor notaris.
Dalam resume tersebut juga disebutkan adanya dugaan tindakan intimidatif serta pemasangan banner bertuliskan “BUC dijual cepat” pada rumah yang dikaitkan dengan objek jaminan.
Penggugat menyatakan pemasangan banner tersebut dilakukan tanpa izinnya dan kemudian banner dicabut beberapa minggu setelah dipasang.
Minta Bank Dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Melalui gugatan tersebut, penggugat mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan atau berita acara yang berkaitan dengan objek jaminan.
Penggugat juga meminta agar pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara.
Selain itu, dalam resume mediasi, penggugat meminta penerapan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan.
Jaminan Rumah Bernilai Rp553,2 Juta
Sengketa ini juga berkaitan dengan aset yang dijadikan jaminan kredit. Dalam resume disebutkan bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 997/Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan luas 120 meter persegi, atas nama Luh Putu Puspayuni.
Penggugat menyebut nilai taksiran awal bank terhadap rumah tersebut mencapai Rp553,2 juta.
Dalam konstruksi penyelesaian yang ditawarkan penggugat, apabila nilai aset tersebut diperhitungkan dengan pokok utang sebesar Rp297.006.817, maka terdapat sisa sekitar Rp256.193.183. Angka tersebut oleh penggugat diminta untuk diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban kredit.
Hingga berita ini diposting belum ada penjelasan atau jawaban dari para tergugat. Media ini tetap memberikan ruang bagi tergugat untuk menyampaikan penjelasan di kesempatan pertama.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



