Pemerintahan

10 OPD Buleleng Lolos Tahap Lanjutan Monev Keterbukaan Informasi

Quotation:
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” kata Arnata.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng lolos ke tahap selanjutnya dalam evaluasi keterbukaan informasi publik 2026.

Tahap lanjutan tersebut dilakukan melalui visitasi dan pemeriksaan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi di masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata mengatakan, visitasi menjadi bagian penting dalam proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.

“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” kata Arnata saat visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).

Menurut Arnata, tim tidak hanya memeriksa dokumen dan data yang telah disampaikan masing-masing OPD. Tim juga mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lapangan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur pemerintah.

Sebaliknya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari karena pemerintah setiap hari menghasilkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Enam Parameter Penilaian

Dalam tahap visitasi ini, terdapat enam parameter utama yang menjadi bahan penilaian. Keenamnya meliputi komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.

Parameter tersebut digunakan untuk mengukur sejauh mana OPD mengimplementasikan ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi.

Arnata mengatakan, pelayanan informasi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon dan badan publik.

Di sisi lain, keterbukaan informasi merupakan hak setiap orang. Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah.

Namun, hak tersebut tetap memiliki batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terhadap informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Bukan Sekadar Penilaian

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Made Hadi Saputra mengatakan, visitasi bukan sekadar tahapan penilaian.

Menurut dia, proses tersebut juga menjadi momentum evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.

“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” kata Hadi saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, Pemkab Buleleng terus mendorong pengelolaan informasi publik agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.

Informasi yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan memberikan manfaat.

“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Hadi berharap pelaksanaan Monev dapat mendorong keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah daerah.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi sesuai ketentuan, tetapi juga dapat mengakses informasi pemerintahan secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button