PLTS 2 MW Terbengkalai, Gubernur Koster Turun Tangan, PLN Bali Ambil Alih Pengelolaan

Quotation:
“PLTS di Bangli dan Karangasem dikelola penuh oleh PLN Bali, dan lahan di lokasi PLTS milik Pemda Bangli dan Karangasem disewa oleh PLN,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 2 megawatt (MW) di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem, Bali, yang dibangun sejak 2013, belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. PLTS Bangli memang telah beroperasi, tetapi belum maksimal. Adapun PLTS Karangasem hingga kini sama sekali belum beroperasi.
Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah kebutuhan Bali untuk mempercepat penggunaan energi bersih. PLTS yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013 itu semula diharapkan menjadi salah satu sumber listrik ramah lingkungan bagi masyarakat.
Kedua PLTS tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Namun, pola pengoperasian dan pengelolaan di kedua lokasi belum tertata dengan baik antarlembaga terkait.
Di Bangli, pengelolaan PLTS diserahkan kepada perusahaan daerah. Sementara itu, PLTS di Karangasem bahkan belum memiliki pengelola. Akibatnya, aset pembangkit energi bersih tersebut belum mampu berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Kondisi itu mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dengan mempertemukan pemerintah kabupaten dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi atas persoalan pengoperasian kedua PLTS tersebut.
Dalam rapat yang digelar pada 31 Agustus 2026, Gubernur Bali mengundang Bupati Bangli, Bupati Karangasem, dan pimpinan PLN Bali untuk membahas pola pengoperasian PLTS di kedua kabupaten tersebut.
Rapat menghasilkan keputusan tegas. Pengelolaan dan pengoperasian PLTS di Bangli dan Karangasem diserahkan sepenuhnya kepada PLN Bali. Adapun lahan tempat PLTS berdiri, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem, akan disewa oleh PLN.
“Rapat memutuskan, PLTS di Bangli dan Karangasem dikelola penuh oleh PLN Bali, dan lahan di lokasi PLTS milik Pemda Bangli dan Karangasem disewa oleh PLN,” ucap Gubernur Koster dalam keterangan persnya, Rabu (2/9/2026).
Gubernur Koster menjelaskan, dengan skema tersebut, PLN bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pengoperasian pembangkit, termasuk melakukan perbaikan terhadap panel-panel yang mengalami kerusakan.
Langkah itu diharapkan mengakhiri persoalan pengelolaan yang selama ini membuat PLTS tidak berfungsi optimal. Setelah pengambilalihan pengelolaan, kedua pembangkit tersebut akan segera dioperasikan kembali sehingga listrik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persoalan PLTS Bangli dan Karangasem pun dinyatakan selesai. Pemerintah Provinsi Bali berharap pengoperasian oleh PLN dapat memastikan aset energi bersih tersebut tidak lagi menjadi beban, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pembangkit listrik yang mendukung transisi menuju energi bersih di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Seperti diketahui, pembangunan PLTS sejak 2013 seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk menyediakan energi ramah lingkungan. Karena itu, pengoperasian kembali pembangkit tersebut menjadi langkah penting agar manfaat pembangunan energi bersih tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



