Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Koster Gencarkan Lima Kawasan Rendah Emisi di Bali
Hotel, Villa, Restoran, dan Pusat Perbelanjaan Didorong Gunakan PLTS Atap

Quotation:
“Kita hidup menghirup udara. Kalau udaranya kotor, kesehatan masyarakat juga akan terdampak. Karena itu, energi bersih menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Provinsi Bali menetapkan lima kawasan strategis sebagai kawasan rendah emisi guna memperkuat transformasi pariwisata yang lebih berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah utama Gubernur Bali Wayan Koster dalam mendorong Bali menuju kemandirian energi sekaligus menjaga daya tarik pariwisata Pulau Dewata.
Lima kawasan yang diprioritaskan meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Konsep kawasan rendah emisi tersebut dibangun melalui lima pilar utama, yakni Green Energy, Green Mobility, Green Ecosystem, Green Tourism, dan Green Community.
Pada sektor energi, pemerintah mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di berbagai bangunan, mulai dari hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga rumah tinggal. Sementara itu, sektor transportasi diarahkan pada penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Di bidang lingkungan, pemerintah akan memperluas tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan. Adapun sektor pariwisata diarahkan pada pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sedangkan aspek masyarakat difokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia berbasis kearifan lokal.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS. Tahun ini program tersebut harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan hanya menerima PHR, tetapi kita juga harus mempersiapkan konsep penataan untuk kemajuan masa depan Bali,” ujar Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.
Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya pengendalian energi sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Menurut dia, ketergantungan Bali terhadap pasokan listrik melalui kabel bawah laut perlu diantisipasi dengan memperkuat sumber energi lokal.
“Kabel bawah laut bisa saja mengalami gangguan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya. Karena itu, Bali harus mulai mandiri energi. Saya mengajak semua pihak beralih menggunakan PLTS,” katanya.
Menurut Koster, PLTS merupakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus efisien dari sisi biaya operasional. Karena itu, implementasinya perlu menjadi kebijakan bersama yang dijalankan pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menilai pemanfaatan energi surya akan berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih bersih.
“Kita hidup menghirup udara. Kalau udaranya kotor, kesehatan masyarakat juga akan terdampak. Karena itu, energi bersih menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan,” ujarnya.
Koster mengatakan dirinya telah lebih dahulu memanfaatkan PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.
Ia mengungkapkan, kebutuhan listrik di Bali terus meningkat. Saat ini beban puncak listrik mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW), dengan kapasitas sistem sekitar 1.400 MW. Pada 2027, beban tersebut diperkirakan meningkat hingga melampaui 1.400 MW.
“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, mulai 2027 bisa terjadi pemadaman bergilir. Kawasan pariwisata seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami kondisi seperti itu,” katanya.
Selain pengembangan energi surya, Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, menekan biaya energi, serta mengurangi polusi udara dan kebisingan.
Menutup arahannya, Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, dan organisasi perangkat daerah terkait segera menyusun peta jalan pengembangan kawasan rendah emisi.
Ia juga meminta kawasan tersebut dilengkapi pengaturan yang jelas mengenai zonasi, termasuk mendorong penggunaan PLTS atap pada hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rumah tinggal dengan melibatkan perangkat daerah yang menangani perizinan.
“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait mengenai Zona Low Emission ini. Petakan wilayahnya, tentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kemudian dorong seluruh bangunan di kawasan tersebut menggunakan PLTS atap,” tegas Koster.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



