AAIB Bali Dampingi Keluarga Korban Pengeroyokan, Lapor ke Polres Tabanan

Quotation:
“Keluarga percaya proses hukum merupakan jalan terbaik,” ucap Dony Riana.
Tabanan, SINARTIMUR.co.id— Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Provinsi Bali mendampingi keluarga KD (41), warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, AAIB resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Tabanan pada Rabu (5/8/2026).
Pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya menempuh jalur hukum atas peristiwa yang terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Korban sebelumnya diduga melakukan pencurian ayam sebelum akhirnya menjadi korban pengeroyokan.
Ketua AAIB Provinsi Bali, Kadek Doni Riana, SH, MH, melalui juru bicaranya, Gede Yudi Sutrisna, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan hak-hak korban dan keluarganya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berada di pihak korban dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Tabanan. Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gede Yudi.
Menurutnya, keluarga korban menginginkan perkara tersebut diproses secara profesional sehingga tidak lagi terjadi praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Keluarga percaya proses hukum merupakan jalan terbaik. Harapannya, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran agar tindakan main hakim sendiri tidak kembali terjadi,” katanya.
AAIB juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan agar keluarga korban memperoleh informasi yang akurat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun konten bernuansa provokatif di media sosial.
“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan disinformasi. Setiap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Gede Yudi.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan kepada keluarga korban dilakukan secara pro bono atau tanpa memungut biaya.
“Kami turut berduka atas peristiwa yang menimpa korban. Bantuan hukum yang kami berikan kepada keluarga bersifat pro bono sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan akses keadilan,” katanya.
Meski proses hukum telah ditempuh, AAIB mengungkapkan komunikasi antara keluarga korban dan para pihak terkait tetap berlangsung. Dari komunikasi tersebut muncul kesediaan keluarga korban untuk saling memaafkan dan membuka peluang penyelesaian secara damai, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum AAIB Provinsi Bali yang mendampingi keluarga korban terdiri atas Kadek Doni Riana, SH, MH, Komang Ekayena, SH, I Ketut Beelan Herlambang P., SH, Made Damriasa, SH, Putu Sukrawan, SH, Komang Dhira Pannavira, SH, MH, Kadek Hendra Septa Jaya, SH, Made Santhi Hermaswari, SH, Gede Yudi Sutrisna, SH, dan Putu Eodi Darmawan, SH.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



