Hukum

Berkas P-21, Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tiga perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Buleleng memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), ketiga tersangka berinisial PP, GD, dan HN resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama barang bukti pada Selasa (4/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng secara bertahap di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.

Tersangka PP menjadi yang pertama diserahkan pada pukul 13.15 WITA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Selanjutnya, tersangka GD diserahkan sekitar pukul 13.50 WITA kepada JPU yang sama.

Adapun tersangka HN menjalani pelimpahan terakhir pada pukul 14.20 WITA dan diterima oleh JPU Made Juni Artini, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tanpa kendala.

“Pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan ketiga perkara narkotika kini beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki proses persidangan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button