Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Koster: “Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat”

Quotation:
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” kata Koster.
Mangupura, SINARTIMUR.co.id — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum, norma kesusilaan, dan nilai budaya masyarakat setempat. Ia mendukung penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan demi menjaga martabat Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.
Penegasan itu disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani sejumlah pelanggaran yang melibatkan WNA. Menurut dia, pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan citra pariwisata Bali.
Sorotan Koster salah satunya tertuju pada beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Perancis dan diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.
Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di Bali, terlebih daerah ini mengembangkan pariwisata berbasis budaya yang menjunjung tinggi adat istiadat dan nilai-nilai kepatutan.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” kata Koster.
Koster Surati Perwakilan Perancis
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Koster mengaku telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Perancis. Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Koster menegaskan, setiap wisatawan yang datang ke Bali wajib menghormati hukum Indonesia, norma kesusilaan, serta adat dan budaya masyarakat setempat.
Menurut dia, besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian Bali tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat mengabaikan persoalan yang muncul akibat aktivitas wisatawan.
Sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain pelanggaran kesusilaan, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Koster menekankan, pengembangan pariwisata Bali harus tetap berpijak pada kearifan lokal, nilai budaya, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan terhadap wisatawan, menurut dia, harus disertai tanggung jawab untuk menjaga identitas dan kehormatan daerah.
Imigrasi Ungkap Dua Kasus Menonjol
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA dalam konferensi pers tersebut.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga diproduksi di wilayah Karangasem. Kasus ini ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terhadap video berdurasi 13 menit tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Perancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan keduanya, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online).
Kegiatan tersebut disebut menargetkan keuntungan ribuan dollar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Imigrasi Dilibatkan dalam Forkopimda Plus
Di sisi lain, Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan pengawasan orang asing di Bali, termasuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai jajaran imigrasi memiliki posisi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban Bali, mengingat tingginya mobilitas serta aktivitas WNA di daerah tersebut.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ujarnya.
Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Koster berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Melalui langkah tersebut, koordinasi pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara diharapkan semakin kuat.
Koster menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan itu harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap tradisi masyarakat Bali.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pemantauan siber maupun operasi langsung di lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



