Hukum

Praperadilan: Jadi Tersangka Tipu Gelap, Polisi Gugat Polisi

Quotation:
“Sebetulnya, banyak kejanggalan lain juga. Tapi nanti kita ungkap dalam persidangan. Karena berkas sudah diverifikasi Mahkamah Agung jam 15.34 Wita. Kita tunggu saja rilis panggilan sidangnya,” ucap Gus Adi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, kembali mendapatkan sorotan. Kapolres Buleleng, kembali digugat oleh Anggotanya sendiri yakni Ketut Bagus Jolinda Atmaja karena ia ditetapkan sebagai Tersangka.

Hal itu diketahui setelah pendaftaran Gugatan Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya pada Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (11/6/2025).

“Ini hanya bentuk menyamakan persepsi secara hukum karena ada beberapa hal yang janggal kami temui dalam proses hukum penetapan tersangkanya. Sekaligus ini bentuk tugas seorang advokat dalam melakukan pendampingan hukum terhadap klien,” ujar I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, selaku kuasa hukum Jolinda Atmaja saat dikonfirmasi usai melakukan pendaftaran praperadilan.

Pengacara yang akrab disapa Gus Adi ini menyampaikan sejumlah keberatan dan pelangaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terjadi terhadap kliennya. Hal tersebut disampaikannya dalam gugatan Praperadilan tersebut.

Menurutnya, proses praperadilan ini belum masuk kepada substansi permasalahan melainkan subtansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tentuny mendasar pada peraturan hukum acara pidana. Yang mana, sejumlah indikasi keanehan yang terjadi dalam proses hukum Jolinda terindikasi kuat melanggar ketentuan KUHAP serta ketentuan terkait lainnya.

Kasusnya yang menimpa anggota aktif Polsek Sukasada tersebut (Jolinda, Red) berawal dari Pengaduan pelapor atas nama Wardah di bulan Oktober 2023 silam. Yang kejadiannya berlangsung pada tahun 2017 silam.

Yang mana, Jolinda dituding menggelapkan dan melakukan penipuan uang senilai Rp 75 juta dan juga menggelapkan tabung gas melon ratusan biji.

Menurut Gus Adi, kliennya sudah mengklarifikasi pada bulan November 2023 yang kala itu diundang dalam rangka penyelidikan bahwa tidak ada perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Setelah lama tidak ada kelanjutan, lalu mendadak, sekitar bulan Desember 2024 ada pihak Polda Bali yang mengaku dari Propam Polda melakukan pemanggilan terhadap Jolinda di ruang Propam Polres Buleleng. Gus Adi yang turut mendampingi kala itu kemudian meminta dokumen terkait pemanggilan kliennya oleh Propam Polda.

“Saya sampaikan kala itu bahwa kasus masih dalam penyelidikan sehingga kami minta pemeriksaan terhadap klien kami ditunda sampai ada keputusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap sebagai wujud penghargaan azas praduga tak bersalah,” ungkap Gus Adi.

Pengacara besutan Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini pun mengaku cukup terkejut karena secara mendadak pada tanggal 27 Desember 2024 kliennya mendapat panggilan pertama sebagai Tersangka. “Dan anehnya lagi, di bulan Mei 2025 kembali dapat surat panggilan pertama lagi sebagai tersangka,” ungkap Gus Adi lagi.

“Ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP jonto putusan Mahkamah Konstitusi 130/PUU-XIII/2015 telah tegas menyatakan bahws paling lambat 7 hari setelah melakukan penyidikan maka harus memberitahukan kepada Terlapor salah satunya. Bukan hanya kepada Pelapor dan juga Penuntut Umum,” papar Gus Adi.

Namun faktanya, dalam surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ia terima di bulan Desember 2024 bernarasi Penyidikan Lanjutan. Terlebih memuat telah dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan pada bulan Juni 2024. Sementara itu, lanjutnya, kliennya bahkan ia selaku Pengacara Jolinda sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut.

“Sebetulnya, banyak kejanggalan lain juga. Tapi nanti kita ungkap dalam persidangan. Karena berkas sudah diverifikasi mahkamah agung jam 15.34 Wita. Kita tunggu saja rilis panggilan sidangnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri Buleleng terlibat dalam Praperadilan sebagai pihak Turut Termohon. Yang menurut Gus Adi, karena sudah dikirim SPDP, maka tidak bisa dilepaskan agar gugatan tidak menjadi kurang pihak.

Bagaimana tanggapan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi selaku tergugat? Dikonfirmasi media ini melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, lewat WhatsApp (WA) pukul 18.53 Wita Kamis (12/6/2025), Diatmika menyatakan, ”Saya cek dulu, kasus apa niki.”

Setelah dijelaskan bahwa ini kasus penipuan atau penggelapan tabung gas dan uang, Diatmika menyuruh media ini menunggu karena dia harus konfirmasi dulu ke pimpinannya. “Siap ditunggu,” ucap Diatmika,

Sayang, sampai pukul 22.35 Wita saat berita ini diposting, belum ada jawaban atau tanggapan dari Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika. Media ini tetap memberikan ruang tanggapan atau penjelasan bagi Kapolres Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button