Lingkungan

Soal Sampah: Gubernur Koster Tidak Frustasi, Juga Tidak Lepas Tangan

Justru Sangat Serius Mengurus Sampah Demi Bali yang Lestari

Quotation:
“Pernyataan Gubernur jangan diartikan lepas tangan, tapi untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali,” ucap Gubernur Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Polemik penanganan sampah di Pulau Dewata yang viral dalam beberapa hari terakhir ini, ditanggapi santai Gubernur Bali Dr Ir I Wayan Koster, MM.

Dalam rilis yang diterima media ini Sabtu (9/8/2025) pagi, Gubernur Koster secara rinci memaparkan berbagai upaya nyata yang telah dan sedang dilakukan untuk mengatasi masalah sampah di Bali.

Dipaparkan Gubernur Koster, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali periode pertama 2018-2023, ia langsung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Melaksanakan Rapat Koordinasi bulan Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga yang dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali, agar melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa dan Desa Adat,” jelas Gubernur asal Buleleng itu.

“Mengijinkan lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Kemudian mengijinkan lahan Tahura, digunakan untuk pembangunan TPST di Denpasar,” sambung Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa langkah selanjutkanya ada mengupayakan anggaran sebesar Rp 110 miliar dari APBN untuk pembangunan 3 unit TPST di Denpasar. “Mengupayakan anggaran sebesar Rp 100 Miliar dari APBN untuk pembangunan TPS 3R di Denpasar dan Gianyar,” tutur Gubernur Koster.

Bukan hanya, Gubernur Koster juga membuat payung hukum bagi gebrakannya dalam menangani samaph di Bali, yaitu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tantang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup.

Sebagai tindak lanjut Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster pun menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, tanggal 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

Langkah dari kebejikan itu, Gubernur Koster pun langsung membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Desa/Desa Adat, Hotel, Restoran, Mall, Pasar, dan Tempat Ibadah.

“Pernyataan Gubernur Koster, jangan diartikan lepas tangan, tapi untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali,” pungkasnya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button