Parlementaria: Jubir Fraksi Golkar Memprotes Ketua DPRD Buleleng

Quotation:
“Kenapa Fraksi PDIP selalu pertama, kenapa tidak fraksi lain,” kritik Jubir FPG, Made Suarsana, S.Sos.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng kali ini sempat dihebohkan dengan aksi protes jurubicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar Made Suarsana, S.Sos.
Apa protesnya? Politisi dari Desa Lokapaksa begitu berdiri di podium untuk membacakan pandangan umum Fraksi Partai Golkar, langsung melayangkan protes ke Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya sedang duduk bersama Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Wabup Gede Supriatna dan Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara, kenapa dalam setiap rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi selalu Fraksi PDI Perjuangan didahulukan, bukan fraksi lain. “Kenapa Fraksi DPIP selalu duluan,” kritik Suarsana.
Kritik Suarsana membuat ruang rapat utama DPRF Buleleng hening sejenak. Karena kritik seperti itu baru pertama kali terjadi.
Kembali ke agenda rapat paripurna DPRD Buleleng. Agenda rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Jangka Menengah daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Ranperda tentang perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Bidang Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (18/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dan turut dihadiri Wakil Ketua Made Jayadi Asmara.S.Sos, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutidjra,Sp.Og., Wakil Bupati Gede Supriatna, SH, Anggota DPRD Buleleng, Pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, menyampaikan dalam pembukaan rapat bahwa rapat hari ini untuk mendengarkan pandangan umum masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Buleleng terkait dengan ketiga Ranperda yang sudah diajukan. Adapun lima Fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat PKB.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Ni Kadek Turkini,SH menyampaikan setelah mencermati adanya berbagai dinamika regulasi, kondisi daerah, aspek kewenangan, manfaat serta urgensi terhadap 3 (tiga) Ranperda yang sudah diajukan eksekutif, Fraksi PDI Perjuangan menilai sebagai kebutuhan daerah maka kami mendorong dan sepakat agar pembahasannya dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan regulasi.
Sedangkan Made Suarsana,S.Sos dari Fraksi Golkar, mengatakan dalam uraian tentang ketiga Ranperda yang diajukan oleh eksekutif nampak telah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan Renperda baik dilihat dari landasan filosofis, yuridis dan sosial yang digunakan maupun sistematika penyajiannya. Bertolak dari hal tersebut maka dengan ini Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menyetujui Tiga Ranperda tersebut dan mendorong agar segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan diselesaikan seperti banyaknya siswa SD dan SMP di Kabupaten Buleleng yang belum mampu membaca, menulis dan menghitung dengan benar, harus diberikan perhatian khusus untuk meningkatkan minat baca sehingga permasalahan ini segera bisa teratasi. Berkenaan dengan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan optimalisasi pemungutan pajak retribusi air bawah tanah. Bendungan titab yang terletak di desa ularan seharusnya dapat dimanfaatkan air bersihnya oleh masyarakat sekitar seperti Desa Ularan, Desa Lokapaksa, Desa Pangkung Paruk. Mengupayakan pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH) di 3 wilayah Kabupaten Buleleng (timur, tengah, barat), mengingat besarnya potensi pendapatan dari kegiatan usaha tersebut.
Luh Marleni juru bicara Fraksi Gerindra dalam pandangan umum menyetujui dan mendorong ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif bisa segera dilanjutkan pembahasannya. Adapun masukan terkait dengan ketiga Ranperda ini yaitu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi dasar dan arah bagi pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Namun demikian, sebagai fungsi kontrol dan representasi masyarakat, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan, kritik, dan rekomendasi strategis terhadap substansi RPJMD yang ada. Seperti Peningkatan Infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, perluasan akses pendidikan, kesehatan, dan sosial, dan menyajikan strategi dan indikator kuantitatif yang menunjukan komitmen kuat dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
Fraksi Nasdem dengan juru bicara I Wayan Edi Parsa, Fraksi Partai Nasdem setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Dibidang Pemerintahan Desa dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya hingga dapat ditetapkan menjadi Perda. Sebagi saran dan masukan, sesuai dengan penjabaran visi yang disampaikan oleh Bupati untuk menjamin tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil dan berkualitas. Dalam kesehatan mewujudkan tersedianya fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan serta jaminan kesehatan yang inklusif, terjangkau adil dan berkualitas.
Fraksi Partai Demokrat PKB mendukung terhadap upaya penyusunan Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda Di Bidang Pemerintahan Desa guna dapat segera ditetapkan sebagai perda. Hal ini disampaikan Kadek Sumardika juru bicara Fraksi Demokrat PKB dalam pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda oleh seluruh Fraksi, maka proses pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, guna disempurnakan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Writer/Editor: Francelino