Adat

Prajuru Desa Adat Bondalem Dikukuhkan

Wabup Supriatna Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Quotation:
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, saya mengucapkan selamat kepada prajuru Desa Adat Bondalem yang telah dikukuhkan. Ke depan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas adat di desa,” ucap Wabup Gede Supriatna.

Bondalem, SINARTIMUR.co.id – Desa Adat Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (26/3/2026) menggelar acara pengukuhan Prajuru Desa Adat Bondalem masa bakti 2026–2031 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Bondalem.

Para prajuru Desa Adat Bondalam yang dilkukuh itu adalah Kelian Adat dijabat Nyoman Sudiarta; Petajuh 1 membidangi Parahyangan dijabat Ngurah Alit Menala; petajuh II membidangi Pawongan dan Palemahan dipercayakan kepada Gede Rasa Dana; Petengen I dijabat Ketut Susila; Petengen II diisi oleh Gede Arimbawa; sedangkan Penyarikan dijabat oleh Gede Purnakajana.

Pengukuhan itu dihadiri Gede Nurjaya dari Bidang Kelembagaan dan SDM MDA Provinsi Bali, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, perwakilan dari MDA Kabupaten Buleleng, Camat Tejakula, Kapolsek Tejakula AKP Gede Dharma Diatmika, Danramil Tejakula, Perbekel Bondalem, dan tokoh masyarakat dan krama adat setempat.

Pada kesempatan itu, Wabup Buleleng Gede Supriatna menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung eksistensi desa adat sebagai garda terdepan pelestarian budaya Bali. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Supriatna menegaskan pentingnya peran desa adat dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya di tengah masyarakat.

“Desa adat memiliki peran teramat penting dalam menjaga kelestarian adat, tradisi, dan budaya di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada seluruh prajuru yang baru dikukuhkan. Menurutnya, tugas yang diemban tidaklah ringan karena prajuru desa adat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi-fungsi adat di tengah kehidupan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, saya mengucapkan selamat kepada prajuru Desa Adat Bondalem yang telah dikukuhkan. Ke depan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas adat di desa,” ucap Wabup Gede Supriatna.

Lebih lanjut disampaikan, pengelolaan desa adat membutuhkan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai tradisi serta komitmen kuat dalam mengayomi masyarakat. Prajuru desa adat tidak hanya berperan dalam pelaksanaan upacara keagamaan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan desa.

Wabup Supriatna juga menyoroti kekhasan masing-masing desa adat di Buleleng, termasuk dalam penerapan awig-awig atau aturan adat yang berbeda antar wilayah. Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekuatan yang harus dijaga dan dikelola secara bijaksana.

“Prajuru desa adat harus mampu menjadi pengayom masyarakat, memfasilitasi persoalan adat, budaya, dan tradisi, serta menjaga keharmonisan kehidupan di desa. Selain itu, penting untuk membangun sinergi dengan desa dinas,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergitas antara desa adat dan desa dinas merupakan kunci dalam mendukung pembangunan di Bali. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengatur kehidupan masyarakat sehingga harus berjalan selaras dan harmonis.

Terkait dukungan pemerintah, Wabup Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat eksistensi desa adat melalui berbagai program yang menyentuh aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai bagian dari konsep Tri Hita Karana.

“Pemerintah berkomitmen penuh terhadap keberadaan desa adat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap desa adat melalui berbagai regulasi,” pungkasnya.

Melalui pengukuhan ini, Prajuru Desa Adat Bondalem diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, serta menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat dan budaya Bali di tengah dinamika perkembangan zaman.

Perwakilan MDA Provinsi Bali, Bidang Kelembagaan dan SDM, Gede Nurjaya, dalam sambutannya banyak bercerita tentang keberadaan desa adat di Bali yang sudah berdiri dari abada ke-10 lalu. Oleh karena itu, Nurjaya yang kebetulan putra asli Desa Bondalem meminta para prajuru Desa Adat untuk terus menjaga dan mempertahanan eksistensi desa adat dengan segala ciri khasnya.

“Pesan kepada kelian adat Bondalem, tingkatkan koordinasi, komunikasi dilandasi oleh human right baik, pegang teguh tatanan awig-awig, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan azas dan prinsip membangun desa yaitu adanya pemanfaatan, adanya keadilan, adanya musyawarah, adanya penyabrayaan,” ucap Nurjaya.

Terkait dengan perkembangan zaman yang menyebabkan mobilitas manusia ke Bali yang tidak bisa dibendung, Nurjaya menyatakan, “Kita tidak bisa menutup mata terhadap perubahan yang terjadi, termasuk migrasi in, kedatangan yang semakin massif. Oleh karena itu kita perkuat diri dulu, tatakelola pemerintahan ini dalam rangka memperkuat pengelolaan tata desa. Oleh karena itu kami dari MDA Provinsi Bali mempunyai program peningkatan kapasitas prajuru. Jadi, prajuru-prajuru ini dikasih pemahaman apa itu desa adat, sejarahnya bagaimana, apa tugas fungsi sebagai prajuru, jadi bendesa itu apa dan sebagainya termasuk adanya saba desa.”

Nurjaya menegaskan bahwa Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka desa adat di Bali ini bertujuan untuk penguatan desa adat di Bali sehingga desa da sekarang mempunyai kewenangan penuh untuk mengelola parahyangan, pawongan, dan palemahan.

“Kalau ada masalah selesaikan di desa karena di desa sekarang ada yang namanya kertha desa, oleh karena itu keberadaan itu harus dikelola dengan baik, mindset prajuru itu harus kompak, kalau ada yang belum ketemu dimusyawarahkan, sehingga tujuan dari Perda No 4 Tahun 2019 ini adalah dalam rangka penguatan desa adat sebagai warisan adiluhung kami di Bali, sehingga desa adat sekarang mempunyai kewenangan penuh untuk mengelola parahyangan, pawongan, dan palemahan,” jelas Nurjaya.

Nurja menegaskan, “Siapa saja boleh tinggal di wewidangan desa adat tetapi jangan lupa harus taat kepada ketentuan yang ada di desa adat itu. Ia harus bisa bermasyarakat dengan krama-krama yang ada di wewidangan di desa adat itu. Itu sesungguhnya tujuannya, bukan melarang tetapi mengatur semua orang punya hak untuk tinggal disini tetapi punya kewajiban, menjaga keamanan dan ketertiban.”

Sementara Kelian Adat Bondalem, Nyoman Sudiarta, usai pengukuhan kepada media ini menjelaskan bahwa tugasnya adalah untuk meningkatkan Tri Hita Karana, salah satunya adalah peningkatan parahyangan, pawongan, dan palemahan. Itu menjadi satu kesatuan, melalui symbol keris, caket dan cincin.

“Salah satunya keris, kita bekerja dengan hati yang lurus. Kemudian ada caket, untuk nekekang, apa yang harus diperkuat? Awig, Perarem, Perda, aturan yang ada. Kemudian cincin, jangan lupa apa yang disampaikan, apa yang harus dibuat. Satu kesatuan sehingga menyelaraskan antara desa adat berkoordinasi dengan desa dinas dan masyarakat, sehingga menjadi satu,” ucap Kelian Adat Nyoman Sudiarta.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button