Hukum

Pasangan Kekasih Buruh-Mahasiswi di Buleleng Jadi “Saudagar” Narkoba

Quotation:
RS dan AC mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual beberapa paket sabu dan RS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pacarnya AC yang dibawa langsung dari Denpasar,” ungkap Kasat Putu Edy.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Sepasang kekasih buruh dan mahasiswi di Buleleng, Bali, tertangkap karena menjadi “saudagar” barang haram Narkoba. Sepasang kekasih itu berinisial RS, 29, seorang pria sehari-hari sebagai buruh dan AC, 25, tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Singaraja.

RS beralamat di Banjar Dinas Pasek Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Sedangkan kekasihnya yang berstatus mahasiswi beralamat di Jalan Lingga Gang 1/2 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Selasa (15/4/2025) siang, Kasatres Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, menceritakan, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu ditangkap polisi pada hari Kamis (10/4 2025) sekitar pukul 14.15 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran sabu dengan berat total 2,42 gram bruto. Satu buah Bong (alat hisap sabu); dua buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing; satu buah korek api gas; dua bendel plastik klip bening kosong.

Selain itu, polisi juga menyita dua plastik klip kosong bekas isi sabu; dua unit HP merek Redmi warna hitam dan Vivo warna biru; uang tunai sejumlah Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Pelaku membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan 2 (Dua) buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran sabu dengan berat 2,42 gr Bruto,” ungkap Kasat Putu Edy.

Bagaimana kronologis pengungkapan? Kasat Putu Edy mengisahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Kubutambahan. Masih menurut informasi itu bahwa terdapat seorang lelaki yang bernama RS yang dikabarkan sering melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 14.15 wita bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek Desa Kubutambahan dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama RS dan pacarnya yang bernama AC di dalam sebuah kamar rumah tersebut,” paparnya.

Kata Kasat Putu Edy, kedua tersangka RS dan AC mengakui semua barang bukti hasol penggeledahan adalah milik tersangka RS. “Hasil interogasi menyebutkan kalau RS dan AC mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual beberapa paket sabu dan RS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pacarnya AC yang dibawa langsung dari Denpasar,” ungkap Kasat Putu Edy.

Disebutkan Kasat Putu Edy bahwa kedua tersangka RS dan AC dijerat dengan pasal berlapis yalni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan bunyinya: “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button