Politik

Parlementaria: DPRD Buleleng Mulai Bahas Tiga Ranperda

Quotation:
“Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat di daerah,” ucap Sukardina.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) pada Jumat (4/7/2025), bertempat di Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas dalam pembentukan regulasi daerah tahun ini.

Ketiiga Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Rapat Pansus I yang dipimpin oleh Dewa Sukardina, S.E., menekankan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian regulasi perpajakan daerah. “Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat di daerah,” ucap Sukardina.

Sedangkan Ranperda tentang Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Pansus II yang dipimpin oleh Ni Kadek Turkini, SH, tengah mengkaji pentingnya penguatan data presisi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ranperda ini bertujuan menghadirkan data yang akurat, mutakhir, dan terverifikasi untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan daerah. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya digitalisasi dan peningkatan akuntabilitas tata kelola daerah.

Pansus III yang dipimpin oleh Wakil Pansus Nyoman Somasuarsa,S.H. membahas Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa Pansus III memfokuskan pembahasan pada pencabutan lima Perda yang dinilai tidak lagi relevan. Perda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi.

Melalui pembahasan ketiga Ranperda ini, DPRD Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, adaptif, dan berbasis regulasi yang kuat.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button