Keder, Akhirnya BPN Buleleng Usulkan Pembatalan HPL 01/Pejarakan ke Kakanwil BPN Bali

Quotation:
“Iya, kita telah menindaklanjuti putusan PTUN Denpasar dan PT TUN Mataram yang diperkuat putusan MA Nomor : 70 K/TUN/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut ke Kanwil BPN Provinsi Bali,” ucap Ka BPN Buleleng, Budayasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kabupaten Buleleng, yang selama ini membangkang terhadap putusan PTUN yang memerintahkan BPN Buleleng mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No: 00001/Desa Pejarakan, akhirnya keder dan nyerah pula.
Ini menyusul aksi para petani yang selama ini merasa dirugikan oleh BPN Kabupaten Buleleng, melayangkan surat kepada Kepala PTUN Denpasar yang isinya antara lain mencopot Kepala BPN Kabupaten Buleleng dari jabatan empuknya.
Surat tersebut dilayangkan para petani Batu Ampar melalui kuasa hukumnya dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum “LIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS” yang berkedudukan/alamat di Jalan Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Kamboja III Nomor 18, Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2025, dengan perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Amar Putusan (Eksekusi) tertanggal 11 Februari 2026, diterima staf PTUN Denpasar bernama Desak Made Sri Widari pada tanggal 13 Februari 2026.
Begitu mengetahui serangan mahadahsyat dari para petani melalui kuasa hukumnya dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum “LIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS”, Kantah/BPN Kabupaten Buleleng pun menyerah “tanpa syarat” dan akhirnya memenuhi kewajiban hukumnya atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) No : 00001/Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor : 70/TN/8/1971 tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Melalui Surat Nomor : MP.01.03/2344-51.08/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa telah mengusulkan penyelesaian kasus pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
“Iya, kita telah menindaklanjuti putusan PTUN Denpasar dan PT TUN Mataram yang diperkuat putusan MA Nomor : 70 K/TUN/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut ke Kanwil BPN Provinsi Bali,” tandas Budayasa di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Jumat (13/2/2026).
Budayasa didampingi Made Ambara Jaya selaku Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Buleleng menegaskan selain Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, usulan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 001 Desa Pejarakan juga merujuk pada surat dari Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H., dkk selaku kuasa hukum Marsito dkk.
“Perihalnya, pemberitahuan untuk melaksanakan putusan secara sukarela, yang pada intinya sebagai tindaklanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No : 16/G/2024/PTUN. Dps jo putusan Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara Mataram No : 47/B/2024/PT.TUN.MTR jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 70 K/TUN/2026 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Berdasarkan rujukan tersebut, Kantah BPN Kabupaten Buleleng telah melakukan penanganan sesuai pasal 6 ayat (1) dan mohon kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan No : 001 Desa Pejarakan sebagai bentuk penyelesaian kasus pertanahan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, warga melalui LSM Aliansi Buleleng Jaya dan kuasa hukum dari Kantor Advokat Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H., & Rekan, mulai mempertanyakan eksekusi, pelaksanaan pencabutan HPL No. 00001/Desa Pejarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng.
Tirtawan didampingi kuasa hukum warga, Kadek Angga Satya Paradidinata, S.H., dan I Made Arjaya, S.H., menegaskan permohonan eksekusi diajukan terhadap putusan Banding PTUN Mataram Nomor : 47/B/2024/ PT.TUN.MTR tanggal 24 Oktober 2024 yang diperkuat putusan Kasasi MA Nomor : 70 K/TUN/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Mei 2025 dan diperkuat putusan PK MA No : 198.PK/ TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2026.
“Kami mengingatkan kepada pihak terkait, baik panitera PTUN Denpasar, Kantah BPN Buleleng dan Kanwil BPN Provinsi Bali agar segera mencabut Sertipikat Pengganti HPL No : 00001.Desa Pejarakan tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor : 70/TN/8/1971 tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng di Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak sesuai putusan MA Republik Indonesia yang sudah bersifat incraht kalau tidak mau disebut melawan amanat PP No 48 tahun 2016 terkait Eksekusi dan upaya paksa,” tandas Tirtawan dan kuasa hukum warga Desa Pejarakan.
Bagaimana tanggapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali? Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) Rabu (18/2/2026) sore pukul 14.40 Wita, belum ada jawaban. Media ini tetap menunuggu penjelasan dari Kakanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



