Gubernur Koster Tetapkan 6 Kawasan Rendah Emisi, Ini Wilayah dan Targetnya

Quotation:
“Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar,” papar Gubernur Koster.
Gianyar, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pariwisata yang lebih ramah lingkungan.
Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026). Kebijakan tersebut diumumkan dalam momentum Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026), bertempat di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Sukawati, Gianyar.
Program Kerthi Bhumi Satwika dirancang sebagai langkah untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dengan pelindungan lingkungan, pengembangan energi bersih, serta pelestarian ekosistem Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Enam kawasan dengan fokus berbeda
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan arah pengembangan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan.
Gubernur Koster menyebutkan, Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.
“Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ucap Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan, melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap upaya pengurangan emisi tidak hanya berfokus pada sektor transportasi, tetapi juga mencakup energi, industri pariwisata, pengelolaan sampah, dan perlindungan lingkungan.
Lima pilar untuk tekan emisi
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.
Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
Kedua, Transportasi Hijau, dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, perlindungan mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau, yang mencakup pengurangan plastik sekali pakai dan pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, serta berkelanjutan.
Kelima, Masyarakat Hijau, dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan serta pengembangan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
“Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor yang menghasilkan pengurangan emisi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu.
Persoalan sampah hingga perubahan iklim jadi tantangan
Dia menguraikan, kebijakan kawasan rendah emisi ini juga menjadi respons terhadap berbagai tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.
Pemerintah Provinsi Bali, kata Gubernur Koster, akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengembangkan program sesuai dengan karakteristik wilayah serta kemampuan fiskal masing-masing.
“Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar,” papar Gubernur Koster lagi.
Bagaimana implementasinya? “Implementasi kebijakan akan diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, penyusunan program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta penetapan indikator kinerja,” jawab Gubernur Koster.
Bukan hanya, Koster menyatakan bahwa kolaborasi juga akan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
“Dengan demikian, kawasan rendah emisi diharapkan tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam pembangunan daerah,” bebernya.
Berlaku hingga 2030
Dalam rilis yang diteria media ini Sabtu (10/10/2026) siang, Gubernur Koster mengungkapkan, program Kerthi Bhumi Satwika direncanakan berlangsung pada 2026–2030 dan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta peta jalan implementasinya.
Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Momentum Rahina Tumpek Wayang juga menegaskan keterkaitan kebijakan ini dengan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang mencakup Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
“Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa); Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai); Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan); Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta),” ucap Gubernur Koster.
Keenam nilai tersebut menekankan penyucian dan pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.
Melalui penetapan enam kawasan dan pelaksanaan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan budaya bagi generasi mendatang,” pungkas Gubernur Koster.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



