Jurnalistik

Dunia Penyiaran Dalam Bahaya? Simak Hasil Diskusi Publik Moestopo dan KPI!

Quotation:
“Penyusunan aturan penyiaran digital tidak semata-mata terkait penataan ulang ekosistem media, tetapi juga merupakan upaya strategis menjaga kemandirian dan keamanan informasi nasional,” ucap Assoc. Prof. Dr. (C) Riyanto Wujarso, Staf Ahli Ketua Komisi I DPR RI.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id — Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Diskusi Publik Penyiaran bertajuk “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman?” pada Kamis, 27 November 2025, di Kampus I Universitas Moestopo, Jakarta.

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. H. Muhammad Saifulloh, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memperluas cakupan pengawasan KPI hingga ke media sosial, mengingat maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi yang berdampak pada ruang publik.

Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh media dan pakar penyiaran nasional sebagai narasumber. Atiek Nur Wahyuni, Direktur Utama TRANS TV & TRANS7, memaparkan fenomena perubahan perilaku menonton yang semakin bergeser ke platform digital, khususnya setelah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO). Menurutnya, kolaborasi antara stasiun TV dan platform digital perlu diperkuat agar industri penyiaran tetap berdaya saing dan mampu menghasilkan konten yang berkualitas.

Sementara itu, Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), menekankan urgensi pembaruan regulasi penyiaran. Hal tersebut meliputi harmonisasi pengaturan konten media digital, penguatan KPI sebagai regulator berwibawa, serta transformasi lembaga penyiaran publik untuk tetap independen dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dari sisi kebijakan dan regulasi, Assoc. Prof. Dr. (C) Riyanto Wujarso, Staf Ahli Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa penyusunan aturan penyiaran digital tidak semata-mata terkait penataan ulang ekosistem media, tetapi juga merupakan upaya strategis menjaga kemandirian dan keamanan informasi nasional.

Ia menekankan bahwa aturan yang akan dibangun harus mampu melindungi masyarakat, memastikan kompetisi yang sehat di industri penyiaran, serta memperkuat kapasitas dan kualitas konten lokal agar mampu bersaing di ranah digital.

Sebagai pihak pengawas isi siaran, Aliyah, S.S., M.L., Komisioner KPI Pusat, menyampaikan bahwa ekosistem penyiaran digital membawa tantangan baru dalam proses pemantauan. Lonjakan jumlah platform dan distribusi konten multiplatform menjadikan KPI perlu memperkuat teknologi pengawasan agar tetap mampu menjaga kualitas siaran dan perlindungan publik, termasuk terhadap anak.

Melengkapi diskusi, Fizzy Andriani, M.Si., Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, mengungkapkan bahwa algoritma kini menjadi penentu utama dalam penyebaran konten dan opini publik. Ia menegaskan pentingnya literasi digital dan etika penyiaran modern untuk menghadapi ancaman deepfake, hoaks, serta manipulasi ruang publik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Acara yang dipandu oleh Komisioner KPID DKI Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas, M.I.Kom., tersebut mendapat sambutan antusias dari ratusan mahasiswa lintas fakultas di Universitas Moestopo, meliputi FKG, FISIP, FIKOM, FEB, hingga FT.

Melalui forum ini, penyelenggara berharap wawasan para peserta, khususnya generasi muda dapat semakin terbuka mengenai tantangan dunia penyiaran di era digital, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih luwes, adaptif, dan selaras dengan dinamika teknologi informasi yang terus berkembang.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button