Pemerintahan

Penentuan KP2B Buleleng Megaburan, Dewan Buat RTRW Fiktif?

Quotation:
“Saya sebagai penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya mendesak agar Pemerintah Buleleng melalui Dinas terkait agar kerja nyata tapi bukan kerja fiktif! Perda RTRW dibuat fiktif dan merugikan masyarakat serta negara,” kritik Tirtawan

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perda RTRW Kabupaten Buleleng dinilai megaburan karena penentuan zona/subzona Tanaman Pangan dan termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak jelas.

Anehnya, lahan kering yang sudah beberapa tahun lalu dibangun perumahan malah dinyatakan persawahan alias lahan sawah dilindungi. Sementara hamparan sawah justru dinyatakan kawasan perumahan.

Seperti yang ditemukan LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Melihat fakta di lapangan yang sangat bertentangan dengan isi Perda RTRW itu, penasehat LSM ABJ, Nyoman Tirtawan, menuding isi Perda RTRW Buleleng itu fiktif alias bodong.

“Saya sebagai penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya mendesak agar Pemerintah Buleleng melalui Dinas terkait agar kerja nyata tapi bukan kerja fiktif! Perda RTRW dibuat fiktif dan merugikan masyarakat serta negara,” kritik Tirtawan yang juga aktivis lingkungan itu.

“Lahan kering yg sudah ada beberapa perumahan dinyatakan persawahan alias lahan sawah dilindungi tapi hamparan sawah dinyatakan kawasan perumahan dengan peta warna kuning. Aneh sekali,” beberTirtawan mengungkap temuannya di Desa Panji.

Tirtawan menuturkan bahwa berdasarkan kondisi faktual saat ini yang ditemukan di Desa Panji bahwa Peraturan LSD/KP2B tanah lokasi terkait sangat tidak realistis alias keliru. Lahan kering yang sudah dibangun beberapa bangunan rumah malah disebutkan sebagai KP2B sedangkan hamparan sawah yang berisi dengan pagi yang berada di depan lahan kering malah disebutkan sebagai lahan perumahan.

Untuk Tirtawan mendesak Pemkab Buleleng terutama Dinas PUTR Kabupaten Buleleng agar segera merubah Perda RTRW itu sekaligus meminta secara terbuka kepada masyarakat yang telah dirugikan oleh Perda RTRW yang berisikan data fiktif itu.

“Untuk itu agar pemerintah Buleleng minta maaf kepada masyarakat yang terdampak atau dirugikan. Hal seperti ini ada indikasi rentetan dugaan gratifikasi yang menyeret kepala KPT dan pejabat PUPR ke jeruji besi/penjara. Diharapkan dengan segera kasus ini direvisi payung hukum atau Perdanya agar tidak menjadi kasus hukum lainnya,” desak Tirtawan dengan nada serius.

Kata Tirtawan, “Ada banyak pengembang telah mejadi korban mafia perijinan dengan konspirasi oknum pejabat yang harus ditangani secepatnya. Lokasi seperti itu salah satunya ada di Desa Panji Kecamatan Sukasada.”

Pemkab Buleleng terutama Dinas PUTR Kabupaten Buleleng hingga berita ini diposting pukul 00.50 wita belum memberikan penjelasan. Media ini tetap memberi ruang bagi Dinas PUTR Buleleng untuk menjelaskan persoalan LSD tersebut.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button