Tirtawan Ajukan PK Terhadap Putusan MA RI No 7444K/Pid Sus/2024

Quotation:
“Terpidana Nyoman Tirtawan beralamat di Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menyerahkan Memori Peninjauan Kembali tertanggal 12 Juni 2025 terhadap putusan MA RI No 7444K/Pid Sus/2024 tanggal 12 November 2024 disertai dengan alasan putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas suatu kekeliruan yang nyata dan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara tidak dapat ditemukan (novum),” tulis panitera Sjarifudin Rasjid, SH.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ternyata putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Putusan Nomor 70 K/TUN/2025 telah menolak kasasi yang dimohon oleh Kakantah Buleleng sebagai pemohon kasasi I dan Pemkab Buleleng sebagai pemohon kasasi II dalam dalam perkara tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, melawan para petani di kawasan impian Batu Ampar, ternyata menjadi novum bagi Nyoman Tirtawan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Terhadap Putusan MA RI No 7444K/Pid Sus/2024 yang mengukum Nyoman Tirtawan MP (masa percobaan) satu tahun.
Memori PK didaftarkan Nyoman Tirtawan Senin (16/6/2025) siang di PN Singaraja dalam Akta Permontaan Peninjauan Kembali Nomor 109/ Akta Pid Sus/2023PN Sgr tertanggal 16 Juni 2025.
Penerima pengajuan memori PK itu adalah Sjarifudin Rasjid, SH, menjabata sebagai Panitera Pengadilan Negeri Singaraja.
“Terpidana Nyoman Tirtawan beralamat di Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menyerahkan Memori Peninjauan Kembali tertanggal 12 Juni 2025 terhadap putusan MA RI No 7444K/Pid Sus/2024 tanggal 12 November 2024 disertai dengan alasan putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas suatu kekeliruan yang nyata dan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara tidak dapat ditemukan (novum),” tulis panitera Sjarifudin Rasjid, SH, dalam Akta Penerimaan Memrori Peninjauan Kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, amar putusan majelis hakim MA RI diputus pada tanggal 12 November 2024, dengan ketua majelis Soesilo, SH, MH, anggota majelis 1 Sigid Triyono. SH, MH, dan anggota majelsi 2 Dr Sugeng Sutrisno, SH, MH, dengan panitera pengganti Nasrul Kadir SH.
“Nomor Perkara: 7444 K/PID.SUS/2024, jenis perkara: K (kasasi); tanggal masuk: Senin 21 Oktober 2024; tanggal distribusi 30 Oktober 2024; asal pengadilan: Pengadilan Negeri Singaraja; nomor surat pengantar: 2030/PAN.PN.W24-U2/KH.2.2/8/2024; nomor putusan PT: 45/PID.SUS/2024/PT DPS; jenis perkara: PID.SUS; klasifikasi: informasi dan transaksi Elektronik (ITE); Pemohon: Penuntut Umum, Terdakwa; termohon/terdakwa: Nyoman Tirtawan; status perkara: Perkata telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis; tanggal putusan: 12 November 2024; amar putusan: Tolak perbaikan, Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, MP 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan majelis MA RI. “Tolah kasasi PJU,” lanjut bunyi amar putusan majelis MA tersebut.
Dengan amar putusan majelis hakim MA RI tersebut maka, hukuman pidana yang dikenakan kepada Nyoman Tirtawan adalah Masa Percobaan (MP) 1 (satu) tahun.
Writer/Editor: Francelino