Aneh! Kakanwil BPN Bali Minta Tirtawan Cabut Laporan di Polres
Sebagai Syarat Batalkan Seritifikat HPL 0001/Desa Pejarakan

Quotation:
“Ini tidak boleh terjadi. Ini konspirasi mafia di BPN,” kritik Tirtawan.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Nyoman Tirtawan bersama tim kuasa hukum para petani batu Ampar mengaku heran dengan sikap Kakanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, tentang putusan PTUN yang memerintahkan BPN membatalkan Sertifikat HPL 0001/Desa Pejarakan.
Betapa tidak? Saat Nyoman Tirtawan bersama tim kuasa hukum para petani bertemu dengan Kakanwil Eko, Selasa (3/3/2026), Kakanwil Eko malah meminta Nyoman Tirtawan untuk mencabut laporan tindak pidana di Polres Buleleng sebagai prasyarat untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat HPL 001 sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan pengadilan.
“Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026, saya bersama tim kuasa hukum Pak Made Arjaya dan Kawan juga ada Pak Hardi Kabid Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, di depan kita semua Kakanwil kurang lebih menyatakan bahwa HPL No 0001 atas perintah pengadilan untuk dicabut namun terkendala karena ada laporan polisi di Polres Buleleng, dan maunya saya disuruh mencabut laporan,” ungkap Nyoman Tirtawan kepada media ini, Kamis (5/3/2026).
Apa reaksi anda? “Saya pertanyakan, apa ada undang-undang, peraturan yang mengharuskan saya harus mencabut laporan polisi saya? Karena yang Namanya putusan pengadilan inkracht setara dengan undang-undang jadi siapapun harus tunduk dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau undang-undang. Manakala ada orang atau pejabat yang melanggar undang-undang harus diproses secara hukum,” jawab Tirtawan.
Tirtawan kembali menegaskan, “Kalau sesuai dengan PP No 48 Tahun 2016 yang berbunyi ‘manakala pejabat terbukti melawan putusan pengadilan, melawan perintah pengadilan maka pejabat itu akan dipecat atai dicopot.”
Sikap Kakanwil BPN Bali Eko ini dinilai sebagai upaya permainan mafia di tubuh BPN untuk melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht. “Ini tidak boleh terjadi. Ini konspirasi mafia di BPN,” kritik Tirtawan.
Secara terpisah Made Arjaya, salah satu anggota tim kuasa hukum petani Batu Ampar, mengaku sudah bersurat kepda Ketua PTUN Denpasar. Dalam surat itu tim kuasa hukum para petani Batu Ampar antara lain menyatakan, “Bahkan dengan alasan yang kami pemohon eksekusi tidak paham, yaitu Surat Putusan Pembatalan/Pencabutan HPL No 0001, Kabupaten Buleleng belum bisa dikeluarkan dengan alasan ‘masih tertunda dikarenakan adanya pelaporan pidana atas nama Nyoman Tirtawan di Polres Buleleng’.”
Hingga berita ini diposting belum ada keterangan resmi dari Kanwil BPN Provinsi Bali, padahal media ini sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kabid penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardi, sekitar pukul 31.21.Wita siang ini.
Media ini tetap memberikan kesempatan kepada Kanwil BPN Provinsi Bali untuk memberikan penjelasan tentang penundaan pencabutan Sertifikat HPL No 0001/Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sesuai putusan PTUN Denpasar yang sudah inkrackt.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



