Motor Hilang di Depan Rumah, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

Quotation:
“Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke rumah dan menghabiskan waktu bersama keluarganya. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian beristirahat. Namun sekitar pukul 22.00 Wita, saat hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula,” cerita Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Jajaran Polsek Kota Singaraja bersama Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Korban yang baru pulang membeli rokok memarkir sepeda motor miliknya di depan gang rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Gempol, Lingkungan Banyuning Barat, Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng.
“Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke rumah dan menghabiskan waktu bersama keluarganya. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian beristirahat. Namun sekitar pukul 22.00 Wita, saat hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula,” cerita Kapolres Ruzi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Singaraja Kompol Gede Juli bersama Kanit Reskrim Iptu Komang Widiasa, SH, memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dipaparkan Kapolres Ruzi, hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Tim opsnal memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di pinggir jalan utama wilayah Kelurahan Beratan, Kabupaten Buleleng. Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam kondisi tanpa kunci dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sepeda motor kemudian diamankan oleh personel Satreskrim Polres Buleleng ke Markas Polres Buleleng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Selanjutnya, pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, tpelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Buleleng guna menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Ruzi dibenarkan Kapolsek Singaraja, Juli.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam nomor polisi DK 6077 UX atas nama Hariyanto, serta satu buah kunci palsu atau duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolsek Juli.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



