Hukum

Kejari Buleleng Musnahkan BB dari 71 Perkara yang Sudah Inkracht

Quotation:
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 6 (enam) bulan yaitu 2 sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026 terhitung sebanyak 71 (tujuh puluh satu) perkara yang didominasi oleh Perkara Narkotika,” ucap Kasi Intel Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti (BB) dari 71 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnah, Rabu (20/5/2026) di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan No 23 Singaraja.

Jurubicara Kejari Buleleng yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H, kepada media menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng dilaksanakan untuk periode bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan Mei Tahun 2026 berdasarkan ketentuan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tata kelola, pengamanan, penyelesaian, serta pemusnahan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain a. Narkotika Jenis Shabu berat 122,57 gram Netto dan 132,03 gram Bruto b. Narkotika Jenis Ganja berat 8,55 gram Netto dan 8,89 gram Bruto c. Residu Narkotika sebanyak 3,34 gram Bruto d. Alat Pakai Narkotika e. Handphone f. Beberapa potong Pakaian, baju kaos, dan celana, g. Sajam, tas pinggang dan lain-lain,” ucap Kasi Intel Dewa Baskara.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Buleleng, Jaksa Fungsional, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Buleleng, Awak Media Cetak dan Elektronik Kabupaten Buleleng, dan Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan. “Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 6 (enam) bulan yaitu 2 sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026 terhitung sebanyak 71 (tujuh puluh satu) perkara yang didominasi oleh Perkara Narkotika,” jelas Kasi Intel Dewa Baskara.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button