Hukum

Batu Ampar-gate: Tirtawan Diiming-Iming Rp 50 Miliar untuk Cabut Laporan Polisi

Quotation:
“Seseorang, saya tidak mau sebut namanya, menawarkan kepada saya uang Rp 50 miliar untuk mencabut laporan polisi di Polres Buleleng. Tetapi saya menolak, biar hukum tetap berjalan sesuai prosedurnya,” ucap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ketika kasus pemalsuan dokumen tanah milik petani di Batu Ampar memasuki babak krusial, ada kabar bahwa pihak tertentu yang merasa terancam posisinya mulai menggunakan cara-cara licik untuk menghentikan kasus dengan tersebut. Sayang, upaya penyuapan itu gagal total alias gatot.

Seperti yang diakui oleh pelapor Nyoman Tirtawan kepada media ini. Pelapor Nyoman Tirtawan mengaku seseorang berupaya menyuap Tirtawan. Pelapor Tirtawan diming-iming Rp 50 miliar untuk mencabut laporann polisi di Satreskrim Polres Buleleng.

Namun Tirtawan tetap pada pendiriannya menolak segala upaya penyuapan dan perdamaian yang ditawarkan oknum tersebut yang diduga kuat suruhan salah satu terlapor.

“Seseorang, saya tidak mau sebut namanya, menawarkan kepada saya uang Rp 50 miliar untuk mencabut laporan polisi di Polres Buleleng. Tetapi saya menolak, biar hukum tetap berjalan sesuai prosedurnya,” ucap Tirtawan kepada media ini, Rabu (18/3/2026).

Tirtawan menceritakan, dulu dirinya dilaporkan oleh Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana dengan jeratan UU ITE, hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Saat itu sempat ada upaya restorative justice (RJ) yang dimediasi polisi namun ditolak oleh pelapor kala itu. Maka itu, Tirtawan pun menegaskan bahwa untuk kali ini tidak ada kompromi bagi terlapor kendati dirinya diiming-iming Rp 50 miliar untuk mencabut laporannya di Polres Buleleng.

“Kasus saya dulu, mau ada RJ yang dimediasi polisi, dia tidak mau. Maka itu saya pun tidak akan mau mencabut laporan walau saya diiming-iming Rp 50 miliar. Biar proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tandas Tirtawan.

Di Bagian lain, Tirtawan pun mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah melaporkan Kakanwil BPN Provinsi Bali tahun 2022-2024, Ir Andry Novijandri, dalam kasus yang sama. “Ini laporannya juga sudah masuk LP, ini sebagai terlapor juga supaya diminta keterangan,” tegas Tirtawan.

Di bagian, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa mendesak Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menangkap dan menahan para terlapor yang sedang menjalani pemeriksaan. Sebab laporan pelapor Tirtawan ini sudah berulang kali berulang tahun.

“Laporannya Pak Tirtawan ini sudah berulang tahun berkali kali, sehingga penyidik tidak usah ragu lagi mengambil kesimpulan bahwa memang benar terjadi tindak pidana yang didukung oleh putusan pengadilan 2010, putusan PTUN 2024, yang salah satu petitumnya menyatakan bahwa tergugat 1 yaitu BPN Buleleng dan yang turut serta tergugat adalah Pemkab Buleleng di dalam menerbitkan Sertifikat HPL No 0001 seluas 45 hektar dinyatakan cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum. Itu pun didukung oleh SK Mendagri Tahun 1982 yang isinya adalah tanah itu sebelum ada HPL No 0001 entah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Kepala BPN Buleleng Cq Kepala Daerah Buleleng/Bupati Buleleng secara yuridis tanah sudah diberikan secara sah dan ditetapkan untuk hak milik Rahman dan kawan-kawan 55 orang. Kenapa lagi dengan ponggah ataupun gelap mata tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat untuk hak milik diakui sebagai aset tanpa dukungan pada waktu menerbitkan atau memasukan di dalam Buku Kartu Inventaris Barang Tahun 2015 dan tidak punya surat-surat bahkan dengan pembelian nilai Rp 0,” ujar Ketut Yasa.

Informasi yang diperoleh dari Polres Buleleng, empat orang penting yang berstatus terlapor yakni mantan bupati Buleleng 2012-2022 PAS, mantan Sekda Buleleng DKP, dan dua mantan Kepala BPN Buleleng MS dan NW sedang dalam bidikan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Hasil konfirmasi media ini bahwa sejak Senin (16/3/2026) hingga Selasa (17/3/2026) penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah tiga terlapor yakni MS, NW dan DKP. Sedangkan PAS yang semestinya memberika keterangan kepada polisi Selasa (17/3/2026), kabarnya tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button