Abaikan Putusan Pengadilan, Petani Batu Ampar Surati Ketua PTUN Denpasar, Desak Copot Kepala BPN Buleleng
Kepala BPN Buleleng Dinilai Membangkang Terhadap Putusan PTUN yang Inkracht

Quotation:
“Kami memohon agar Pejabat Termohon diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya,” ucap para petani melalui kuasa hukumnya.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Nasib Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Bali, bagai telur di ujung tanduk. Kepala BPN Buleleng terancam dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap putusa PTUN tang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ini menyusul aksi para petani yang selama ini merasa dirugikan oleh BPN Kabupaten Buleleng, melayangkan surat kepada Kepala PTUN Denpasar yang isinya antara lain mencopot Kepala BPN Kabupaten Buleleng dari jabatan empuknya.
Surat tersebut dilayangkan para petani Batu Ampar melalui kuasa hukumnya dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum “LIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS” yang berkedudukan/alamat di Jalan Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Kamboja III Nomor 18, Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2025, dengan perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Amar Putusan (Eksekusi) tertanggal 11 Februari 2026, diterima staf PTUN Denpasar bernama Desak Made Sri Widari pada tanggal 13 Februari 2026.

Diuraikan dalam surat tersebut bahwa dengan telah terlewatinya waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak pengawasan pelaksanaan pembatalan/pencabutan Produk hukum yang dikeluarkan Termohon Eksekusi, yaitu Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor : 70/TN/1971, tanggal 28 Desember 1971, seluas 450.000 meter persegi, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berdasarkan amar 2 dan 3 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.Dps,tanggal 6 Agustus 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 K/TUN/2025,tanggal 25 Mei 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Mataram Nomor : 47/B/2024/PT.TUN.MTR,tanggal 24 Oktober 2024, maka ada dugaan yang sangat beralasan bahwa Termohon Eksekusi ataupun atasannya yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tidak mengindahkan/melaksanakan amar angka 2 dan 3 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.Dps,tanggal 6 Agustus 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 K/TUN/2025,tanggal 25 Mei 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Mataram Nomor : 47/B/2024/PT.TUN.MTR,tanggal 24 Oktober 2024.
“Bahwa termohon pejabat BPN/ATR Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng setelah diberikan waktu 90 hari & tambahan waktu 60 hari untuk mencabut HPL no. 0001, luas 450.000m2 tetapi sampai saat ini belum mencabut HPL No. 0001 yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng – Bali. Untuk itu kami mohon agar pejabat termohon diproses sesuai PP No.48 tahun 2016 dan dicopot dari jabatannya,” tulis dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Selaku Hakim Pengawas.

Para petani mendesak Kepala PTUN Denpasar selaku hakim pengawas untuk segera memanggil para termohon sesuai mekanisme dan prosedur Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penangan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. “Kiranya sangat beralasan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, memanggil Termohon Eksekusi untuk mendengarkan keterangannya guna memastikan pelaksanaan putusan dilaksanakan secara sukarela,” tandas Kadek Angga Satya Pardidinata, SH, kuasa hukum para petani.
“Bahwa termohon yaitu pejabat BPN/ATR Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng setelah diberikan waktu 90 hari serta tambahan waktu 60 hari untuk mencabut HPL Nomor 0001, luas 450.000 M2. Namun demikian, sampai dengan saat ini pencabutan terhadap HPL Nomor 0001 yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, belum juga dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Pejabat Termohon diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya,” desak Angga.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



