Ternyata Vila Kintamani Guest House Milik Kadek Rahtini, Purnawan Hanya Penjaga
Cewek MiChat Bela Purnawan: "Kami Jual Diri, Bukan Dijual Pak Purnawan"

Quotation:
“Saya heran, apa sih salah Pak Purnawan, kok jadi tersangka? Kami yang jual diri, bukan dijual Pak Purnawan,” ucap SN, cewek MiChat.
Bangli, SINARTIMUR.co.id – Dugaan kriminalisasi penjaga vila Kintamani Guest House I Wayan Purnawan oleh Satreskrim Polres Bangli membuat Budi Hartawan, kuasa hukum Purnawan, terus bergerak mencari, menggali dan mengumpulkan berbagai informasi dan data untuk membongkar dugaan kriminialisasi terhadap kliennya.
Seperti hari Sabtu (16/8/2025), Budi Hartawan dari kantor prngacara B & C Law Office Budi Hartawan SH Cht Ci dan Partners, di Jalan Patimura No 8 Singaraja, Bali, selama seharian penuh Budi Harta memburu pada pihak yang diduga menjadi saksi kunci untuk membongkar aksi kodoi Polres Buleleng yang melakukan kriminalisasi terhadap kilennya.
Didampingi istri kliennya Ni Luh Sri Nadi, Jro Bendesa dan keluarga kliennya, Budi Hartawan mendatangi Grand Puncak Sari Restaurant untuk bertemu dengan owner restoran tersebut bernama Kadek Rahtini.
Dalam pertemuan itu Kadek Rahtini yang didampingi supervisor restoran bernama Iamarda, secara terbuka dan gamblang mengakui bahwa vila Kintamani Guest House tempat kerja Purnawan adalah milik Kadek Rahtini dan mengakui pula bahwa Purnawan hanya penjaga bukan pemilik vila tersebut.
“Memang benar, vila itu milik saya. Bukan milik Purnawan. Purnawan hanya penjaga vila. Dulu Purnawan bekerja di restoran ini, tapi saat Covid-19 disuruh jaga vila itu,” ucap Kadek Rahtini mengakui vila Kintamani Guest House adalah miliknya.
Kadek Rahtini dan Iamarda pun mengakui bahwa mereka menerima uang sewa kamar vila yang disetor oleh Purnawan kepada mereka.
Awalnya, Kadek Rahtini dan Iarmada ngotot “memvonis” Purnawan bersalah, dan penjelasan dan argumentasi yang dipakai Kadek Rahtini dan Iarmada hampir sama dengan penjelasan dari Satreskrim Polres Bangli, Budi Hartawan yang adalah advokat senior yang mantan Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng dan mantan anggota DPRD Bali itu pun langsung membuka kelemahan Kadek Rahtini sebagai pemilik vila. Budi Hartawan menegaskan bahwa segala aktivitas yang terjadi di vila itu bukan tanggungjawab penjaga vila tetapi tanggungjawab pemilik vila karena hasil penyewaan kamar vila itu disetor ke pemilik dan dinikmati pemilik.
Ternyata pernyataan Budi Hartawan membuat bos vila Kintamani Guest House Kadek Rahtini dan supervirosnya Iarmada langsung keder dan bersedi membantu Purnawan untuk bisa dibebaskan.
“Semua polisi tahu kalau vila itu punya saya. Wira (Kanit IV Satreskrim Polres Bangli, Ipda I Nyoman Wira W, red) itu dulu kan disini (tugas di Polsek Kintamani, red), dia tahu itu vila,” ungkap Kadek Rahtini, disambung oleh Iamarda, “Wira sering makan di sini, kita kasih gratis.”

Kemudian Budi Hartawan melanjutkan pemburuannya ke dua saksi kunci lainnya yang berada di sebuah tempat di luar Kabupaten Bangli. Dalam pertemuan sore hari itu, kedua saksi kunci yang bisa menyelamatkan Purnawan itu berbicara blak-blakan. Kedua saksi kunci itu adalah YY dan SN, cewek MiChat yang selama ini sering beroperasi di vila itu.
SN mengaku heran, kepada polisi bisa menjadi Purnawan sebagai tersangka. Padahal Purnawan, kata SN, tidak ada kesalahan dalam kasus penggerebekan itu. ““Saya heran, apa si salah Pak Purnawan, kok jadi tersangka? Kami yang Jual diri, bukan dijual Pak Purnawan. Kami yang salah kok malah Pak Purnawan yang menjadi tersangka,” ungkap SN blak-blakan. “Aku juga pusing pak, apa masalahnya, apa kasusnya (Purnawan, red),” tambah SN
SB juga mengaku bahwa saat dimintai keterangan di Unit IV Satreskrim Polres Bangli, dirinya ditekan dan diarahkan penyidik untuk mengikuti skenarin penyidik. “Orang di kamar bisa saja ngobrol, benar ngga? Ngga semua tamu itu ngajak seperti itu (berhubungan intim, red). Bisa saja mereka ngobrol di dalam kamar,” beber SN.
Lalu penyidiknya bilang, “Ya udah ibu jawaban saja berbuat seperti itu.” “Ya sudah ibu saja jawab, apain saja jawab,” ucap SN menirikan perdebatan dirinya dengan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bangli.
“Langsung dia (penyidik, red) jawab gini, ‘Kalau gitu ibu SN tidak melihat ya dalam itu ibu YY sama Ucil melakukan hubungan dewasa?’ Tidak! Emang saya tidak lihat kan. Mereka masuk kamar bisa saja ngobrol, entah yoga, kan. Aku gituan, pusing asku” cerita SN.
SN juga menceritakan bahwa seorang perwira polisi dari Polres Bangli berinisi W juga sempat membooking YY melalui MiChat dan melakukan hubungan intim juga di vila Kintamani Guest House. “Saya tahu polisi Pak W itu booking YY karena saya diceritakan YY,” ungkap SN.
Cerita SN ini dibenarkan oleh cewek MiChat berinisial YY yang booking oknum perwira dari Polres Bangli. “Pak W itu booking saya lewat MiChat, kamar berapa gitu. Setekah aku jelasin, dia masuk, ngga banyak cerita langsung buka baju, selesai dah beres main. Habis beres main baru dia bilang ‘Kamu tahu nggak aku siapa.’ ‘Aku ngga tahu, emangnya siapa?’” cerita YY.
Lalu oknum polisi itu bertanya, “Kenal ngga sama ini? Kasihlah fotonya SN (foto SN yang difoto tiga bulan lalu).” YY menjawab, “Loh ini teman aku, kok difoto.”
Baru oknum perwirsa itu menjelaskan identitasnya kepada YY dengan segala jabatannya. “Bapak foto teman aku, maksudnya apa?” tanya YY. “Ya pengecekan,” jawab oknum perwira itu.
YY pun mengungkapkan fakta baru, YY menceritakan bahwa saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, dia sendiri di kamar sedang Ucil sudah berada jauh di luar kamar. “Saya tidak bersama tamu di kamar. Sudah selesai sama tamunya. Tamunya keluar ke bawah, baru datang penggerebekan,” beber YY.
Pada saat penggerebekan Purnawan ada di lokasi? “Saat penggerebekan Pak Purnawasan tidak ada di lokasi,” jawab YY dan SN serentak.
Budi Hartawan, kuasa hukum I Wayan Purnawan, menjelaskan bahwa dari pertemuan dengan beberapa saksi kunci terungkap bahwa dia telah mendapatkan beberapa fakta yang menguatkan dalilnya untuk membantal pengenaan pasal 629 KUHP terhadap kliennya.
“Yang pertama bahwa Purnawan bukanlah pemilik vila itu, karena saya temukan pemilik vila itu adalah ibu Kadek Rahtini,” beber Budi Hartawan.
“Kedua, dari keterangan saksi YY dan SN bahwa mereka tidak pernah menerima tamu dari Purnawan. Jadi, Purnawan tidak menjual seseorang. Para wanita itu menjual diri lewat Michat,” tegasnya.

Budi Hartawan menegaskan bahwa perlu meninjau kembali proses penyelidikan terhadap kliennya karena praduga yang dilakukan Satreskrim Polres Bangli tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Polres Bangli telah melakukan praduga yang tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik berinisial W,” tandas Budi Hartawan.
Budi Hartawan pun membeberkan, “Pada saat penggerebekan seseorang yang berinisial U dan YY yang diduga melakukan perzinahan, sedang tidak bersama dalam kamar. Saat penggerebekan U sedang berada di luar kamar, sedangkan YY sendiri di dalam kamar.”
“Fakta berikutnya, Purnawan tidak pernah menyediakan tempat. Vila itu disewakan kepada seseorang, apakah di dalam kamar itu seseorang membuat perbuatan melawan hukum, itu bukan tanggung jawab Purnawan yang selalu pegawai atau karyawan vila itu. Oleh karena itu, ayo kita duduk bersama menyelesaikan dengan bijak dan tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah,” tandas Budi Hartawan.
Bagaimana tanggapan Polres Bangli? Dikonfirmasi Minggu (17/8/2025) siang, Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun berjanji akan menyampaikan penjelasan resmi melalui Humas Polres Bangli, namun hingga berita ini diposting belum ada penjelasan dari Humas Polres Bangli.
Media ini masih menunggu dan tetap memberikan kesempatan kepada Polres Bangli untuk memberikan penjelasan seputar kasus tersebut.
Writer/Editor: Francelino