Lingkungan

Dr Ida Bagus Astina: “Gubernur Koster Penyelamat Bali dari Sampah”

Soal Pernyataan Gubernur Koster tentang Tangani Sampah Secara Swadaya dan Mandiri

Quotation:
“Sebenarnya arah dan statement Gubernur Koster patut kita apresiasi karena sebagai tokoh yang peduli dan penyelamat Bali,” ucap Dr Ida Bagus Astina.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Konsep Sat Kerti Loka Bali yang merupakan buah pemikiran Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM, mendapat apresiasi dan pujian Dr. Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA, Ketua DPD Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Provinsi Bali.

Jebolan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan disertasi berjudul Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah rumah tangga yang ramah lingkungan) dengan kelulusan IPK Cumlaude, menilai bahwa Sat Kerti Loka Bali terbukti nyata dirasakan oleh masyarakat Bali.

Kata Dr Ida Bagus Astina, secara tidak langsung sebenarnya niat mulia Gubernur Koster telah dipikirkan matang-matang sejak jauh-jauh hari baik jelek buruknya dari Murdaning Jagat Bali tersebut.

Dr. Ida Bagus Astina mengatakan masalah sampah dari dulu sampai sekarang menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas padahal sudah dipakai incenerator dengan teknologi yang standar.

“Tapi tak pernah diselesaikan, pemerintah pusat bingung dan pemerintah daerah bingung dan masyarakat juga ikut bingung,” katanya.

Menurut pandangan Dr. Ida Bagus Astina, sebenarnya arah dan statement Gubernur Koster patut kita apresiasi karena sebagai tokoh yang peduli dan penyelamat Bali. Kata dia, pernyataan Gubernur Koster yang lagi viral di media dalam pandangannya bahwa keputusan yang diambil oleh Gubernur Koster sudah tepat kalau dicermati maksudnya pengolahan sampah secara swadaya dan mandiri memang sangat benar karena Gubernur Koster bicara ada dasar hukumnya yaitu UU No 18 Tahun 2008 yang berlaku di seluruh Indonesia.

Doktor yang dikenal sangat paham bidang sampah itu menegaskan, “Kenapa dalam hal ini Gubernur Koster tegas karena berpatokan pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.”

Dia menegaskan bahwa model dan gaya kepemimpinan Gubernur Koster yang ceplas ceplos itu harus ditanggapi secara positif karena Bali perlu pemimpin yang tempramental untuk pemimpin Bali.

“Gubernur Koster memilik kemampuan yang lengkap baik skill, mind set, attitude dan karakter semua ada sama beliau (Gubernur Koster, red). Pak Gubernur sangat sangat mencintai Pulau Bali beserta isinya dan tidak mau terserempet hukum melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap pemilik pabrik pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun di Desa Pengambengan, Jembrana.

CEO & Owner BIWI Group menyebutkan, dalam Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya diartikannya bahwa dalam hidup di alam apa yang diucapkan maka hal itu akan terjadi. Baginya, pengolahan sampah lingkungan mandiri artinya dalam perjalanan waktu akan muncul putra daerah pengusaha sebagai investor yang berpartisipasi secara mandiri.

“Kalau dalam proses pengolahannya bagus, Pemda terasa terbantu karena anggaran Pemda tak keluar dan sudah pasti karena ikut membantu program pemerintah, Pemda akan membantu atau menyumbang ke investor mandiri contohnya Kabupaten Badung untuk pengolahan sampah di Nusa Dua diberikan typing fee,” pungkas Dr Ida Bagus Astina.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button