Sekda Buleleng, Gede Suyasa: “Tidak Ada PHK, Semua Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu”

Quotation:
“Kalau yang sudah “L” langsung di-SK-kan jadi PPPK penuh waktu tahap dua, dan waktunya paling lambat diagenda 1 Oktober 2025. Begitu juga yang belum lulus, belum ada kata “L”nya itu adalah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ucap Sekda Buleleng Gede Suyasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd, menanggapi aksi demo pegawai kontrak yang tidak lulus seleksi PPPK tahap kedua di DPRD Buleleng itu dengan santai.
Sekda Suyasa menegaskan bahwa semua pegawai kontrak R3 dan R4 alias yang tidak lolos seleksi PPPK tahap kedua, semuanya akan diajukan ke BKN di Jakarta untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini diambil Pemkab Buleleng setelah Sekda Suyasa selaku Ketua Tim Seleksi PPPK melaporkan ke Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan oleh Bupati Nyoman Sutjidra diputuskan untuk diajukan ke BKN semua R3 dan R4 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk seleksi PPPK tahap dua, itu kemarin sudah diumumkan, sebelum tanggal 30 Juni sebagai syarat akhir untuk pengumuman kelulusan tahap dua. Dan di situ ada yang dinyatakan lulus, dan ada yang belum ada kata “L” di belakangnya tapi tidak ada kata “TL ”, berarti tidak ada kata “tidak lulus”, yang ada kan R3, R4. Itukan berarti ada tahap berikutnya untuk dilakukan proses kebijakan dari kepala daerah (Bupati, red).”
Kemudian Sekda Suyasa memaparkan kepada R3 dan R4 belum lulus. Kata dia, itu terbentur dengan formasi yang tersedia. “Kenapa mereka tidak “L”? Karena formasi yang tersedia memang sudah habis. Formasi yang tersedia di tahap dua ini tidak berdasar lamanya mengabdi tetapi mereka yang bisa masuk database BKN. Yang penting syarat administrasi masuk database BKN masuk. Sebagian besar masuk lewat Kapodik, Kapodiknya ke BKN, sebagian kecilnya masuk dari data Pemda yang kemarin diusulkan tahap dua. Kemudian karena formasinya terbatas tentunya tidak banyak yang menjadi “L”,“ ungkap Sekda Suyasa.
“Lalu kebijakan seperti apa? Kalau yang sudah “L” langsung di-SK-kan jadi PPPK penuh waktu tahap dua, dan waktunya paling lambat diagenda 1 Oktober 2025. Begitu juga yang belum lulus, belum ada kata “L”nya itu adalah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Pak Bupati sudah saya laporkan, dan beliau sudah menyetujui nanti diusulkan ke BKN, satu dapat Pertek dan kedua dapat NIP, NIPnya NIP PPPK, Cuma statusnya paruh waktu.”
“Kemudian darimana pengajiannya? Kalau namanya PPPK, baik penuh waktu maun paruh waktu, yang penuh waktu gajinya dari DAU PPPK BPJ, dan kemudian yang paruh waktu nanti uang jasanya dipasang di Belanja Jasa dari APBD juga. Jadi, mohon maaf, ini mungkin tidak akan terkait dengan dana BOS di sekolah, yang dikhawartirkan anggap begitu. Yang membuatnya berbeda adalah dia itu (PPPK Paruh Waktu) pengajiannya tidak di rekening gaji tapi ditaruh di rekening belanja barang/jasa. Dan ketentuan besarnya (gaji) syarat dari BKN adalah minimal sama dengan apa yang pernah dia terima sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu. Tapi nanti kita masih mengelola, menganalisa untuk nantinya bisa dipasang sesuai dengan kondisi daerah dan tentu tidak akan lebih kecil dari apa yang sebelumnya mereka terima,” usai Sekda Suyasa panjang lebar.
Apalah ada peluang untuk masuk ke PPPK Penuh Waktu? “Dalam tahun-tahun akan datang, PPPK Penuh Waktu ini kan setiap tahun ada yang pensiun, ada yang berhenti baik karena pindah kabupaten, baik karena pindah tugas, baik karena meninggal (dunia) atau mengundurkan diri dengan alasan lain, itu kan nanti menjadi formasi baru yang diusulkan, sehingga tinggal dialihkan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.”
Apa ada PHK? “Tidak akan di-PHK. Memang tidak akakn diizinkan untuk memberhentikan mereka yang sudah mengikuti tes. Harusnya disyukuri bisa masuk testing. Itu yang harus disyukuri, karena mereka sudah masuk dalam pangkalan data di BKN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.”
Pesan kepada R3 dan R4? “Saya pesankan kepada teman-teman yang masih di R3 dan R4 yang belum ada “L”nya, untuk mengikuti seluruh proses berikutnya dengan menerima informasi-informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah, dari BKPSDM, terutama juga dari kami (sekda, red) sebagai Ketua Pansel karena kami kerja sesuai dengan peraturan, sesuai dengan Juknis yang diturunkan oleh MenPAN dan juga oleh BKN. Tanpa dari aplikasi BKN kita tidak bisa kerja. Karena pemerintah daerah tugasnya hanya memfasilitasi supaya semuanya bisa masuk dalam sistem yang dibuat oleh BKN,” jawab Sekda Suyasa mengakhiri penjelasannya.
Writer/Editor: Francelino