Apresiasi Putusan Sela PN Denpasar, Edo SMSI Bali: “Pena Wartawan Tak Boleh Tumpul karena Gugatan”

Quotation:
“Putusan sela ini patut diapresiasi. Bukan semata-mata karena empat perusahaan media terbebas dari gugatan di PN Denpasar, melainkan karena adanya penegasan tentang pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pers memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri yang tidak boleh diabaikan,” ujar Edo.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, mengapresiasi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali.
Menurut Edo, putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus diselesaikan dengan mengacu pada mekanisme hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Putusan sela ini patut diapresiasi. Bukan semata-mata karena empat perusahaan media terbebas dari gugatan di PN Denpasar, melainkan karena adanya penegasan tentang pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pers memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri yang tidak boleh diabaikan,” ujar Edo.
Meski demikian, Edo mengingatkan agar putusan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kemenangan prosedural bagi perusahaan media. Lebih dari itu, ada pesan penting mengenai perlunya menjaga keberanian wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam menyampaikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.
Sebagai pengamat komunikasi publik sekaligus asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Edo menilai gugatan hukum terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan efek ketakutan yang lebih luas apabila tidak disikapi secara proporsional.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan media yang sedang menghadapi perkara hukum, tetapi juga dapat memengaruhi psikologi wartawan, baik di ruang redaksi maupun ketika menjalankan tugas peliputan.
“Jangan sampai wartawan kemudian berpikir dua kali untuk memberitakan suatu fakta hanya karena khawatir digugat, disomasi, atau berhadapan dengan proses hukum. Kalau ketakutan mulai mengendalikan keputusan jurnalistik, kita sedang berhadapan dengan ancaman self-censorship atau sensor terhadap diri sendiri,” tegasnya.
Edo menjelaskan, self-censorship dapat berkembang menjadi chilling effect, yakni kondisi ketika ancaman konsekuensi hukum membuat wartawan atau perusahaan pers memilih menghindari pemberitaan tertentu, meskipun informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat.
Dalam situasi demikian, pihak yang dirugikan bukan hanya wartawan dan perusahaan pers, melainkan juga masyarakat. Sebab, publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang menjadi bagian dari hak mereka untuk mengetahui berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
“Pers jangan sampai kehilangan keberanian karena tekanan. Kita tidak boleh membiarkan ancaman gugatan menjadi bayang-bayang yang membuat wartawan enggan mengungkap fakta. Ketika wartawan mulai takut memberitakan sesuatu yang benar, sesungguhnya hak publik untuk memperoleh informasi juga sedang terancam,” katanya.
Edo menegaskan, keberanian pers harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.
“Pers tidak boleh menjadi pengecut karena ancaman. Wartawan tidak boleh menjadi ceroboh karena kebebasan. Dan masyarakat tidak boleh kehilangan haknya karena pers kehilangan keberanian. Jangan biarkan pena wartawan kehilangan keberanian, dan jangan biarkan keberanian kehilangan kompas moral,” ujar penulis buku Kompas Moral Wartawan tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa keberanian jurnalistik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan pers diminta tidak membiarkan wartawannya menghadapi persoalan hukum seorang diri. Perlindungan terhadap wartawan, menurut Edo, harus dibangun melalui tata kelola redaksi yang profesional, dokumentasi kerja jurnalistik yang baik, kepatuhan terhadap etika, serta tanggung jawab perusahaan pers.
“Inilah yang sering saya sebut sebagai ekosistem perlindungan wartawan,” ujarnya.
Sebagai penulis buku KOMPAS MORAL WARTAWAN: Menjaga Arah Jurnalisme, Melindungi Hak Publik di Era Digital, Edo berpandangan bahwa profesionalisme merupakan salah satu benteng utama dalam menjaga kemerdekaan pers.
“Pers membutuhkan kompas moral agar tidak kehilangan arah. Wartawan harus berani, tetapi keberaniannya harus dikendalikan oleh integritas, etika, dan profesionalisme. Jangan takut memberitakan kebenaran, tetapi jangan pula mengabaikan tanggung jawab jurnalistik,” katanya.
Edo berharap putusan sela PN Denpasar tersebut menjadi momentum bagi perusahaan pers dan wartawan untuk semakin memperkuat profesionalisme sekaligus menjaga independensi ruang redaksi.
Dia menegaskan, kemerdekaan pers tidak cukup hanya dijaga melalui perlindungan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan integritas dan kepercayaan publik.
“Jangan biarkan pena wartawan menjadi tumpul karena ketakutan. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi kepercayaan publik juga harus dirawat. Sebab, pers yang kehilangan keberanian akan kehilangan salah satu alasan utama mengapa kemerdekaannya harus dipertahankan,” pungkas Edo.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



