Hukum

Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian dari Polsek Seririt

Quotation:
“Penyerahan tahap II merupakan proses pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian dari penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Seririt, Rabu (28/10/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka dalam perkara ini berinisial B.

Humas Kejari Buleleng Dewa Baskara menkelaskan, dalam proses tersebut, penyidik Polsek Seririt menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Made Juni Artini, S.H.

“Penyerahan tahap II merupakan proses pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Dewa Baskara.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun, informasi mengenai identitas lengkap tersangka, kronologi pencurian, lokasi kejadian, serta jenis dan jumlah barang bukti belum disampaikan dalam laporan tersebut.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button