Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Masukkan Dua WNA Perancis ke Daftar Pengawasan

Quotation:
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah tegas menyusul beredarnya video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga diproduksi di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali.
Dua warga negara asing (WNA) asal Perancis yang diduga terlibat dalam video tersebut telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap perlintasan keduanya apabila kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian setelah konten video itu menjadi sorotan di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng, perempuan berinisial EMC dan laki-laki berinisial JPS yang diduga terlibat dalam video tersebut diketahui berkebangsaan Perancis.
Petugas juga menelusuri akun media sosial yang dikaitkan dengan pemeran perempuan dalam video tersebut.
Diduga Direkam Saat Berada di Bali
Hasil pemeriksaan data keimigrasian menunjukkan, EMC dan JPS tercatat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026.
Keduanya kemudian meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara itu, video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan dibuat dalam rentang waktu 6-18 Januari 2026.
Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut sudah berada di luar negeri.
Menanggapi persoalan tersebut, Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif agar pengawasan terhadap kedua WNA itu dapat dilakukan apabila mereka kembali ke Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani.
Menurut dia, pencatatan dalam sistem SOI memungkinkan informasi terkait kedua WNA tersebut terintegrasi dalam pengawasan perlintasan di pintu masuk Indonesia.
Dengan demikian, petugas imigrasi dapat melakukan pemeriksaan apabila keduanya kembali memasuki wilayah Indonesia.
Terancam Diperiksa Jika Kembali ke Indonesia
Ramdhani menjelaskan, apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia, sistem keimigrasian akan mendeteksi data mereka.
Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, baik melalui penelusuran siber maupun pengawasan langsung di lapangan, akan terus ditingkatkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Bali.
Ramdhani menegaskan, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen menjalankan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pelayanan dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” katanya.
Ia memastikan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata Indonesia.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali



