Hukum

Dua Tersangka Judi Dilimpahkan ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara perjudian terhadap kedua tersangka memasuki tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dua tersangka berinisial KA dan KAS dalam perkara tindak pidana perjudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Senin (26/10/2026).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekitar pukul 13.20 WITA.

Dua jaksa yang menerima pelimpahan tersebut adalah Putu Rizky Sitraputra, S.H., M.H., dan Kadek Adi Pramartha, S.H.

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II menandai penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara perjudian terhadap kedua tersangka memasuki tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Namun, informasi mengenai lokasi kejadian, modus perjudian, barang bukti yang diserahkan, serta pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka belum diuraikan dalam keterangan pers yang media ini.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button